Nasional Politik
Beranda » Blog » Bahlil Minta Polemik Ijazah Gibran Disikapi dengan Praduga Tak Bersalah

Bahlil Minta Polemik Ijazah Gibran Disikapi dengan Praduga Tak Bersalah

Bahlil Lahadalia menyampaikan sikap Golkar soal polemik ijazah Gibran
Bahlil Lahadalia meminta polemik ijazah Gibran disikapi dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

JAKARTA, indotrans.web.id – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia meminta polemik terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disikapi dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Bahlil menyampaikan sikap tersebut dalam acara Doa Bersama dan Tasyakuran HUT ke-62 Partai Golkar di Jakarta Barat pada Selasa, 20 Oktober 2026. Ia mengatakan Partai Golkar masih akan mencermati perkembangan proses hukum sebelum menentukan sikap lebih lanjut.

Golkar menghormati proses hukum

Menurut Bahlil, polemik tersebut masih berada dalam ranah hukum. Karena itu, ia menegaskan bahwa seluruh pihak perlu menghormati mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Ia juga menyebut Partai Golkar akan tetap menjaga prinsip demokrasi serta mematuhi proses yang sedang berjalan. Sikap tersebut diambil agar polemik tidak langsung disimpulkan sebelum adanya keputusan atau proses hukum lanjutan.

Bahlil menyatakan partainya belum terburu-buru mengambil keputusan terkait isu tersebut. Golkar akan melihat perkembangan perkara dan mencermati sejauh mana proses hukum berjalan.

MenPAN-RB Tegaskan Belum Ada Rencana Alihkan Gaji PNS ke Kopdes

Polemik masih menjadi perhatian politik

Polemik ijazah Gibran mencuat setelah adanya gugatan yang mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan serta pemenuhan syarat pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Perkembangan tersebut kemudian memunculkan berbagai respons dari partai politik, DPR, dan sejumlah kelompok masyarakat.

Bahlil menilai persoalan tersebut masih harus ditempatkan dalam koridor hukum. Ia mengingatkan agar publik tidak langsung menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses yang berwenang selesai.

Doli Kurnia soroti aturan pencalonan

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyoroti ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 Ayat 3.

Menurut Doli, pasal tersebut perlu dibahas karena dinilai berkaitan dengan proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Ia berpandangan bahwa pembahasan tidak harus dilakukan melalui hak angket atau panitia khusus.

Menaker Masih Hitung KHL sebagai Acuan Penetapan UMP 2027

Doli menyebut Komisi II DPR dapat memanggil KPU dan pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai proses pencalonan serta penerapan aturan tersebut. Sikap ini sejalan dengan pemberitaan sebelumnya yang menyebut Golkar lebih mendorong pemanggilan penyelenggara pemilu daripada pembentukan pansus.

Penting menjaga proses demokrasi

Bahlil menegaskan bahwa Partai Golkar menghargai proses hukum dan mekanisme demokrasi. Ia meminta seluruh pihak memberikan ruang bagi lembaga yang berwenang untuk menjalankan tugasnya.

Dengan demikian, Golkar belum menyatakan sikap final terkait substansi polemik tersebut. Partai itu masih menunggu perkembangan proses hukum dan pembahasan di lembaga terkait.

(sps/sps)

Demo Mahasiswa di Monas Memanas, Barier Didorong dan Keranda Dibakar

Latest Posts

× Advertisement
× Advertisement