Jakarta – Indotrans.web.id.//- Presiden Prabowo Subianto menyutujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dalam kajian definisi korupsi. Rencana restrukturisasi hukum tersebut disampaikan Luhut usai menggelar rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Luhut mengklaim bahwa kajian yang disusun tim DEN merujuk pada ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak dua dekade lalu, yang menurutnya menempatkan penyuapan sebagai inti korupsi tanpa mengaitkannya dengan kerugian negara.
“Tadi presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” katanya, usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (20/10/2026)
“Definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Luhut mengatakan bahwa definisi korupsi yang dilakukan DEN tidak lagi menitikberatkan pada kerugian negara, melainkan adalah bribery atau penyuapan. Hal itu merujuk pada United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang diratifikasi pada 20 tahun lalu.
Luhut menerangkan bahwa dengan perubahan definisi itu, korupsi tidak lagi berbicara mengenai kerugian negara. Adapun selama ini Indonesia menjadi satu-satunya negara yang mendefinisikan korupsi sebagai kerugian negara,” katanya.
“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” tuturnya.( Anggi)
