Jakarta, Indotrans.web.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026). Kehadiran Nusron menjadi perhatian setelah ia dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan siaran langsung rapat yang ditayangkan Sekretariat Presiden, Nusron terlihat berada di ruang sidang kabinet mengenakan kemeja putih dan peci hitam. Ia duduk di belakang Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, berdekatan dengan sejumlah pejabat negara lainnya.
Sebelumnya, Nusron tidak terlihat melewati pintu masuk utara Istana Kepresidenan, yang kerap menjadi lokasi wartawan meminta keterangan kepada pejabat pemerintah. Namun, rekaman siaran langsung rapat memperlihatkan kehadirannya dalam agenda tersebut.
Dua Kali Tidak Memenuhi Panggilan Pemeriksaan KPK
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron pada Rabu (7/10/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap terkait pengurusan lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Nusron tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan pertama tersebut. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026), tetapi Nusron kembali tidak memenuhi panggilan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dan suap dalam pengurusan perizinan hak guna bangunan (HGB) yang turut melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 19 orang pada Senin (14/9/2026). Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi; serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Empat tersangka lainnya adalah Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Pahlefi, dan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq. Dalam bahan pemberitaan, keempat nama tersebut disebut sebagai orang kepercayaan petinggi Kementerian ATR/BPN.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan penyelewengan dalam proses pengurusan perizinan HGB. Status tersangka para pihak tidak dengan sendirinya berarti mereka telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.
Imigrasi Deteksi Perjalanan Nusron ke Singapura dan Malaysia
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya mendeteksi perjalanan Nusron ke Singapura dan Malaysia pada pekan sebelumnya.
“Kami memonitor beliau ke Singapura melalui Batam,” ujar Hendarsam di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Hendarsam menyatakan bahwa perjalanan ke luar negeri tersebut dilakukan Nusron untuk menjalankan tugas kedinasan.
Kehadiran Nusron dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 21 Oktober 2026 berlangsung setelah dua jadwal pemeriksaan KPK yang tidak dihadirinya. Namun, informasi mengenai kehadiran di Istana tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan status pemanggilan berikutnya atau perkembangan penyidikan terhadap perkara yang sedang ditangani KPK.
(sps/sps)
