Ekonomi Nasional
Beranda » Blog » MenPAN-RB Tegaskan Belum Ada Rencana Alihkan Gaji PNS ke Kopdes

MenPAN-RB Tegaskan Belum Ada Rencana Alihkan Gaji PNS ke Kopdes

MenPAN-RB menjelaskan mekanisme pembayaran gaji PNS melalui Kopdes
MenPAN-RB Rini Widyantini menyatakan belum ada rencana mengalihkan pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih.

JAKARTA, indotrans.web.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB Rini Widyantini menyatakan belum ada rencana untuk mengalihkan pembayaran gaji pegawai negeri sipil melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.

Menurut Rini, mekanisme pembayaran gaji aparatur sipil negara atau ASN masih mengikuti skema yang berlaku saat ini. Pemerintah juga memastikan layanan penggajian tetap mudah, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi ASN.

Pernyataan tersebut disampaikan Rini saat ditemui di Taman Kota Peruri, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Pembayaran gaji ASN masih mengikuti mekanisme yang berlaku

Rini menjelaskan bahwa pemerintah belum memutuskan perubahan terhadap sistem pembayaran gaji ASN. Ia menilai hal yang paling penting adalah memastikan setiap pegawai dapat menerima haknya melalui layanan penggajian yang jelas dan mudah diakses.

Rini juga menyebut masih perlu memperoleh informasi lebih lanjut dari Menteri Keuangan terkait mekanisme pembayaran gaji ASN melalui koperasi.

Sentimen MSCI Berpotensi Menekan Konsumsi Rumah Tangga

Dengan demikian, wacana pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih belum menjadi kebijakan resmi pemerintah.

Gaji ASN tetap ditransfer ke rekening masing-masing

Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya menegaskan bahwa mekanisme pembayaran gaji ASN tidak akan berubah.

Menurut Suahasil, pemerintah tetap mentransfer gaji secara langsung ke rekening masing-masing ASN, seperti yang selama ini berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa, 20 Oktober 2026, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Penegasan itu disampaikan setelah muncul wacana agar koperasi dapat menjadi unit layanan untuk pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiunan.

Wacana koperasi menjadi unit layanan pembayaran

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan rencana untuk menjadikan koperasi sebagai salah satu unit layanan jasa pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiunan.

BI Rate Tetap 5,75%, Deposit Facility Naik Jadi 5%

Rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Keuangan. Menurut Ferry, pemanfaatan koperasi sebagai unit layanan diharapkan dapat memperkuat peran koperasi sekaligus meningkatkan daya saingnya dengan sektor perbankan.

Namun, rencana tersebut belum berarti gaji ASN akan segera dialihkan dari rekening perbankan ke koperasi.

Masuk dalam pembahasan RUU Perkoperasian

Wacana penguatan peran koperasi juga menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perkoperasian di DPR.

Selain membahas layanan koperasi, rancangan tersebut mencakup rencana pembentukan badan pengawas koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan. RUU itu juga memuat wacana penambahan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan untuk memberikan perlindungan terhadap simpanan masyarakat di koperasi.

Sampai saat ini, belum ada keputusan final yang mengubah mekanisme pembayaran gaji ASN. Gaji PNS dan pegawai ASN tetap dibayarkan melalui sistem yang berlaku sambil menunggu pembahasan lebih lanjut dari pemerintah.

Menaker Masih Hitung KHL sebagai Acuan Penetapan UMP 2027

(sps/sps)

Related Posts

Latest Posts

× Advertisement
× Advertisement