Ekonomi
Beranda » Blog » 10 Emiten Siapkan Buyback Saham, Ada Bank Besar hingga Perusahaan Energi

10 Emiten Siapkan Buyback Saham, Ada Bank Besar hingga Perusahaan Energi

Daftar emiten yang menyiapkan program buyback saham
Sejumlah emiten dari sektor perbankan, telekomunikasi, energi, dan petrokimia menyiapkan program buyback saham di tengah volatilitas pasar.

JAKARTA, indotrans.web.id – Sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia menyiapkan aksi pembelian kembali saham atau buyback di tengah gejolak pasar modal.

Program tersebut mencakup perusahaan dari berbagai sektor, mulai dari perbankan, telekomunikasi, energi, hingga petrokimia. Berdasarkan rangkuman data yang tersedia, total nilai maksimal buyback dari 10 emiten mencapai sekitar Rp18,6 triliun.

Buyback merupakan aksi korporasi ketika perusahaan membeli kembali sahamnya yang beredar di pasar. Langkah ini dapat menjadi bagian dari strategi alokasi modal, menjaga kepercayaan investor, atau meningkatkan nilai bagi pemegang saham.

Namun, buyback tidak otomatis membuat harga saham naik. Pergerakan harga tetap dipengaruhi kondisi pasar, kinerja perusahaan, sentimen investor, dan faktor ekonomi lainnya.

Daftar emiten yang menyiapkan buyback

1. Telkom Indonesia atau TLKM

PT Telkom Indonesia Tbk menyiapkan percepatan pelaksanaan program buyback dengan nilai maksimal Rp4 triliun.

Sentimen MSCI Berpotensi Menekan Konsumsi Rumah Tangga

Program tersebut telah memperoleh persetujuan dalam RUPST pada 8 Juni 2026 dan berlaku hingga 8 Juni 2027. Per 19 Oktober 2026, sisa alokasi dana buyback yang tersedia masih lebih dari Rp3 triliun.

Telkom menyatakan pelaksanaan buyback akan mempertimbangkan kondisi pasar, posisi kas, kebutuhan operasional, dan rencana investasi perusahaan.

2. Bank Central Asia atau BBCA

BCA melanjutkan program buyback saham yang sebelumnya telah dilakukan pada April dan Juni 2026.

Program lanjutan tersebut semula berlangsung pada 19–21 Oktober 2026. Berdasarkan pembaruan informasi pada 21 Oktober 2026, periode pelaksanaannya diperpanjang hingga 23 Oktober 2026.

BCA menyatakan program buyback tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan usaha dan kondisi keuangan perseroan.

BI Rate Tetap 5,75%, Deposit Facility Naik Jadi 5%

3. Bank Negara Indonesia atau BBNI

BNI melanjutkan program buyback yang sebelumnya telah diumumkan melalui keterbukaan informasi pada Juli 2026.

Periode pelaksanaannya dijadwalkan hingga 26 Oktober 2026. Perseroan juga masih mencermati kemungkinan memperpanjang periode buyback dengan tetap memperhatikan batas pembelian kembali yang telah disetujui pemegang saham.

Manajemen BNI menyebut aksi tersebut dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi pasar, kecukupan modal, prinsip kehati-hatian, dan tata kelola perusahaan.

4. Bank Tabungan Negara atau BBTN

Berbeda dari sejumlah emiten lain, Bank Tabungan Negara masih mengkaji kemungkinan melaksanakan buyback saham.

Kajian tersebut mempertimbangkan kondisi pasar, kebutuhan strategis perusahaan, kecukupan modal, dan kebutuhan pendanaan untuk ekspansi bisnis.

MenPAN-RB Tegaskan Belum Ada Rencana Alihkan Gaji PNS ke Kopdes

BTN sebelumnya pernah menyiapkan dana buyback pada 2020. Namun, untuk rencana terbaru, perseroan belum menetapkan nilai anggaran maupun periode pelaksanaan.

5. Alamtri Resources Indonesia atau ADRO

Alamtri Resources Indonesia mengumumkan rencana pelaksanaan buyback mulai 20 Oktober 2026.

Program tersebut telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPST pada 17 April 2026 dan dirancang berlangsung selama 12 bulan sejak 18 April 2026.

Manajemen menyatakan kondisi keuangan dan likuiditas perusahaan dinilai memadai untuk mendukung program buyback tanpa mengganggu kegiatan operasional.

6. Barito Pacific atau BRPT

Barito Pacific menyiapkan dana maksimal Rp1 triliun untuk melaksanakan buyback hingga 31 Desember 2026.

Dana tersebut berasal dari kas internal perusahaan dan akan dialokasikan secara bertahap. Manajemen menyatakan program ini tetap memperhatikan ketentuan OJK mengenai batas pembelian saham dan jumlah saham beredar publik atau free float.

7. Chandra Asri Pacific atau TPIA

Chandra Asri Pacific mengalokasikan dana maksimal Rp1 triliun untuk buyback hingga 31 Desember 2026.

Perseroan berencana membeli kembali maksimal 800 juta saham, atau sekitar 0,92% dari total saham yang telah diterbitkan. Harga pembelian maksimal ditetapkan sebesar Rp3.000 per saham.

Dana buyback berasal dari kas internal perusahaan yang disebut masih memadai untuk mendukung operasional dan belanja modal.

8. Dian Swastatika Sentosa atau DSSA

Dian Swastatika Sentosa menyiapkan dana maksimal Rp1 triliun untuk program buyback selama tiga bulan, mulai 19 Oktober 2026 hingga 18 Januari 2027.

Perseroan menyebut buyback bertujuan meningkatkan nilai bagi pemegang saham, menjaga kepercayaan publik, dan mendukung harga saham agar mencerminkan fundamental perusahaan.

9. Barito Renewables Energy atau BREN

Barito Renewables Energy menyiapkan dana maksimal Rp1 triliun untuk pelaksanaan buyback pada 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Dana tersebut bersumber dari kas internal dan telah memperhitungkan biaya transaksi serta jasa perantara perdagangan efek.

Manajemen menyatakan aksi buyback diperkirakan tidak memberikan dampak material terhadap operasional maupun pendapatan perseroan.

10. Petrindo Jaya Kreasi atau CUAN

Petrindo Jaya Kreasi menyiapkan dana maksimal Rp500 miliar untuk buyback saham selama periode 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Dalam pelaksanaannya, perseroan akan memperhatikan batas maksimum pembelian kembali saham serta ketentuan mengenai free float.

Buyback meningkat saat pasar bergejolak

Program buyback dari sejumlah emiten muncul setelah pasar saham mengalami tekanan dan volatilitas meningkat. Riset BRI Danareksa Sekuritas menyebut lima emiten menjalankan program buyback baru dengan total dana sekitar Rp4,5 triliun. Kelima emiten tersebut adalah DSSA, BREN, BRPT, TPIA, dan CUAN.

Menurut rangkuman riset tersebut, sektor perbankan masih menjadi salah satu kontributor terbesar dalam total alokasi buyback. Namun, investor perlu membedakan antara nilai maksimal yang disetujui dan dana yang benar-benar telah digunakan untuk membeli saham.

Nilai maksimal buyback bukan jaminan bahwa seluruh dana akan langsung dibelanjakan. Pelaksanaan tetap bergantung pada kondisi pasar, aturan yang berlaku, dan keputusan manajemen masing-masing perusahaan.

(sps/sps)

Related Posts

Latest Posts

× Advertisement
× Advertisement