JAKARTA, indotrans.web.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah masih menghitung estimasi kebutuhan hidup layak atau KHL sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2027.
Perhitungan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan data yang telah dikumpulkan dan dievaluasi oleh kementerian terkait. Pemerintah masih menyiapkan estimasi KHL sebelum hasilnya dibahas dalam rangkaian pembahasan kebijakan pengupahan.
Pemerintah sebelumnya juga menyatakan bahwa penetapan UMP 2027 akan menyesuaikan aturan ketenagakerjaan baru dan dibahas melalui mekanisme tripartit.
Estimasi KHL masih diproses
Yassierli mengatakan kementeriannya sedang mengevaluasi data untuk memperkirakan besaran KHL di setiap provinsi.
Ia menargetkan hasil perhitungan tersebut dapat segera dikeluarkan dan dipublikasikan. Data KHL nantinya akan menjadi salah satu bahan dalam pembahasan formula pengupahan tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan itu menyampaikan pernyataan tersebut saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Formula UMP dibahas bersama lembaga terkait
Selain menghitung KHL, pemerintah akan membahas formula pengupahan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional.
Pembahasan tersebut melibatkan unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Tujuannya adalah memastikan mekanisme penetapan upah minimum tetap mengikuti amanat peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja.
Dewan Pengupahan juga didorong memberikan rekomendasi berdasarkan data dan kondisi masing-masing daerah. Komisi IX DPR sebelumnya turut mendorong agar penetapan upah minimum 2027 memperhatikan formula pengupahan dan hasil perhitungan KHL.
Besaran UMP 2027 belum ditetapkan
Yassierli menegaskan bahwa angka akhir UMP 2027 belum diputuskan. Pemerintah masih menunggu proses pembahasan formula serta rekomendasi dari lembaga terkait.
Sebelumnya, pemerintah juga menyatakan bahwa formula kenaikan UMP 2027 masih menunggu dasar hukum baru di bidang perlindungan ketenagakerjaan.
Karena itu, belum ada angka resmi yang dapat dijadikan patokan untuk besaran UMP di masing-masing provinsi.
Gubernur akan menetapkan UMP setiap daerah
Setelah seluruh proses pembahasan selesai, penetapan UMP tetap dilakukan oleh gubernur di masing-masing provinsi.
Keputusan gubernur nantinya akan mempertimbangkan masukan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Pemerintah menyatakan proses tersebut akan dikawal secara transparan agar kepentingan pekerja dan pengusaha tetap seimbang.
KHL sendiri menjadi salah satu indikator penting dalam pembahasan upah karena menggambarkan kebutuhan minimum pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya menyebut masih terdapat kesenjangan antara UMP dan estimasi KHL di sejumlah daerah.
(sps/sps)
