Jakarta, – Indotrans.web.id.//.- Wacana redefinisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menjadi sorotan dan menjadi perdebatan akademisi tentang mengenai batas antara kesalahan dalam pengambilan kebijakan dan perbuatan pidana.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpandangan bahwa perubahan definisi korupsi bukan jawaban utama untuk mengatasi kekhawatiran kriminalisasi kebijakan.
Menurut Fickar, persoalan mendasar justru terletak pada pembuktian unsur tindak pidana dan niat jahat atau mens rea.
“Tidak redefinisi korupsi, malah akan mengaburkan masalah. Benar, permasalahan ini bertumpu pada persoalan pembuktian unsur pidana dan niat jahat saja,” kata Fickar kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2026).
Fickar menjelaskan, keberhasilan pejabat publik seharusnya diukur melalui pelaksanaan tugas dan pemenuhan kewajiban negara kepada masyarakat. Pejabat tidak harus memperoleh keuntungan materiil bagi dirinya sendiri untuk dinilai berhasil menjalankan tugas.
Ia juga menilai kerugian negara akibat suatu kebijakan tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana, sepanjang tidak terdapat perbuatan yang memenuhi unsur korupsi.
Pandangan tersebut menyoroti pentingnya membedakan kerugian yang muncul akibat risiko pengambilan keputusan dengan kerugian yang berkaitan dengan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
Sebelumnya Ketua DEN Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan kajian, mengusulkan redefinisi tindak pidana korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Kajian DEN merujuk United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, disebabkan aturan yang berlaku sekarang dinilai berpotensi membuat pejabat pemerintah maupun badan usaha milik negara (BUMN) ragu mengambil keputusan bisnis karena khawatir menghadapi proses hukum ketika kebijakan yang diambil menimbulkan kerugian.
“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Luhut juga menyebut Presiden Prabowo menyetujui kajian tersebut agar penanganan korupsi di Indonesia mengikuti standar internasional.
Meski demikian, UNCAC tidak hanya mengatur penyuapan. Konvensi tersebut juga mencakup berbagai bentuk tindak pidana korupsi lainnya. Karena itu, pembahasan mengenai penyesuaian hukum nasional dengan standar internasional perlu mempertimbangkan keseluruhan ketentuan konvensi, bukan hanya satu jenis perbuatan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Albert Aries menyoroti rumusan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan bersumber dari Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menurut Albert, rumusan ketentuan tersebut belum menjelaskan bentuk kesalahan secara memadai sehingga dapat menimbulkan risiko bagi pejabat yang mengambil keputusan dalam menjalankan tugasnya.
“Selama ini memang pejabat yang mengambil kebijakan berisiko untuk diproses hukum karena rumusan tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 603 KUHP yang bersumber dari Pasal 2 UU Tipikor, dirumuskan tanpa bentuk kesalahan yang jelas,” ujar Albert kepada Kompas.com, Kamis.
Albert menjelaskan, dengan berlakunya Pasal 36 KUHP, pertanggungjawaban pidana perlu memperhatikan bentuk kesalahan yang dilakukan. Ia berpandangan bahwa unsur kesengajaan dalam Pasal 603 KUHP perlu dirumuskan lebih ketat, khususnya dengan memperjelas adanya maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Sepatutnya bentuk kesengajaan dari Pasal 603 dirumuskan secara lebih ketat dalam derajat kesengajaan yang lebih spesifik, yaitu dalam bentuk kesengajaan ‘dengan maksud’ memperkaya diri sendiri atau orang lain,” kata Albert.
Menurut dia, penegasan tersebut diperlukan agar penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada adanya kerugian negara, tetapi juga mempertimbangkan unsur kesalahan dan maksud dari perbuatan yang dilakukan.
Albert menilai persoalan kriminalisasi kebijakan berkaitan erat dengan bagaimana tindak pidana dirumuskan dalam undang-undang. Rumusan yang tidak cukup jelas dapat memengaruhi ruang lingkup pembuktian dan penilaian terhadap perbuatan seseorang.
“Justru pembuktian akan bergantung pada rumusan delik. Apabila rumusan deliknya longgar atau elastis, maka pembuktiannya cenderung lebih mudah,” ujarnya.
Ia juga menilai pembenahan rumusan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP sama pentingnya dengan perbaikan ketentuan pembuktian.
Dengan rumusan unsur pidana yang lebih terperinci, aparat penegak hukum diharapkan memiliki dasar yang lebih jelas untuk membedakan kesalahan administratif, risiko bisnis, dan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada fakta perkara, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
( Anggi Saputra )
