Viral Kue Diduga Berjamur, Disperindag ESDM Sumut Temukan Pelanggaran Administratif di Aroma Bakery

Ket/Foto : Tim UPTD Perlindungan Konsumen Sumut melakukan pengawasan di Aroma Bakery, Senin (26/5/2026), menyusul viralnya keluhan konsumen terkait kue diduga berjamur.

Medan, Indotrans.web.id || – Video keluhan seorang konsumen terkait produk kue yang diduga berjamur dari Aroma Bakery viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumatera Utara melalui UPTD Perlindungan Konsumen langsung melakukan inspeksi dan pengawasan ke lokasi usaha.

Dalam video yang beredar luas, seorang konsumen memperlihatkan kondisi kue yang disebut telah berjamur meski baru dibeli sehari sebelumnya. Unggahan itu kemudian ramai diperbincangkan warganet dan menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan produk pangan yang beredar di pasaran.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim UPTD Perlindungan Konsumen Sumut melakukan monitoring dan klarifikasi langsung ke Aroma Bakery pada Senin (25/5/2026). Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah produk roti dan bakery yang diperdagangkan, termasuk pengecekan label, izin edar, serta informasi masa konsumsi produk.

Dari hasil pengawasan, petugas menemukan bahwa produk yang dijual hanya mencantumkan tanggal produksi dan batas pemajangan terakhir (display date), namun belum mencantumkan tanggal kedaluwarsa sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perlindungan konsumen.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menyatakan temuan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran administratif dan akan ditindaklanjuti melalui langkah pembinaan hingga pemberian sanksi berupa surat teguran kepada pelaku usaha.

“Dalam laporan pengawasan yang saya terima, pelaku usaha dinyatakan melakukan pelanggaran administratif karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk yang dijual. Atas temuan tersebut, UPTD Perlindungan Konsumen merekomendasikan tindak lanjut berupa pembinaan dan pemberian sanksi administrasi dalam bentuk surat teguran,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, pencantuman tanggal kedaluwarsa merupakan kewajiban penting yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha agar konsumen memperoleh informasi yang jelas mengenai keamanan dan kelayakan produk yang akan dikonsumsi. Ia menegaskan pengawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

“Langkah ini dilakukan agar pelaku usaha segera melakukan perbaikan terhadap produk yang dipasarkan dan konsumen mendapatkan perlindungan secara maksimal,” katanya.

Sementara itu, pihak Aroma Bakery membenarkan adanya keluhan konsumen yang kemudian viral di media sosial. Dalam klarifikasinya, manajemen menyebut produk yang dipermasalahkan merupakan kue chiffon rasa mocca yang dibeli pada 22 Mei 2026.

Pihak toko menyatakan siap memberikan ganti rugi apabila terbukti terdapat kesalahan dari pihak perusahaan, dengan syarat konsumen dapat menunjukkan bukti pembelian berupa struk transaksi. Selain itu, manajemen menjelaskan bahwa produk bakery yang dijual tidak menggunakan bahan pengawet sehingga memiliki masa ketahanan relatif singkat, sekitar tiga hingga empat hari, tergantung cara penyimpanan setelah dibeli konsumen.

Saat ini, pihak Aroma Bakery disebut masih berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik dengan konsumen yang bersangkutan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di pasaran. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Disperindag ESDM dan UPTD Perlindungan Konsumen menegaskan akan terus melakukan pengawasan berkala guna memastikan setiap produk yang diperdagangkan memenuhi standar keamanan dan ketentuan yang berlaku. (LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights