Lubuk Pakam ,- Indotrans.web.id.// – Pemilik CV Rizky Amanda, Syafruddin Habibi alias Kakek, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri ( PN) Lubuk Pakam dalam kasus penipuan dan penggelapan kepada Purwadi Gunawan
Dalam amar putusannya Hakim Ketua, Sulaiman, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya,” ucap Sulaiman saat membacakan amar putusan pada Selasa (20/10/2026).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang JPU Eva Santa Rosa Sitepu , dan merasa puas dengan putusan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan.
“Sudah divonis 1 tahun 6 bulan penjara sesuai tuntutan beberapa waktu lalu, tidak ada berubah,” kata Eva.
Seusai putusan dibacakan , hakim juga mengingatkan terdakwa melalui penasihat hukumnya , hak mengajukan banding dalam waktu tujuh hari, yang oleh Pengacara terdakwa masih pikir pikir.
Dalam sidang tersebut, Syafruddin mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Lubuk Pakam.
Kendati putusan Hakim PN Lubuk Pakam mencapai 1.5 tahun sesuai tuntutan JPU ( Jaksa Penuntu Umum) korban penipuan dan penggelapan uang ini merasa tidak puas , bahkan akan melanjutkan gugatan secara perdata untuk pengembalian uangnya yang berkisar Rp300 juta.
Semoga dengan hukuman ini Syafruddin menjadi jera dan merubah pribadinya menjadi lebih baik “Kalau kecewa ya kecewa, hukumannya ringan tidak sesuai uang saya yang diambilnya. Namun Pak Hakim dan Jaksa yang telah menjalankan proses sidang dalam perkara ini, dan telah memutuskan hukuman penjara kepada Syafruddin Habibi ( Sikakek) dan kiranya dapat membuat efek jera baginya,” ujar Purwadi Gunawan, Kamis (22/10/2026).
Peristiwa ini bermula, dari Purwadi menggunakan jasa CV Rizky Amanda milik Syafruddin Habibi untuk mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Deli Serdang. Namun setelah pekerjaan proyek selesai dan dana dicairkan, Syafruddin disebut mengambil uang dari bank, tetapi tidak menyerahkan bagian Purwadi yang nilainya sekitar Rp300 juta. Karena beberapa kali ditagih tanpa mendapat penyelesaian, persoalan tersebut akhirnya dibawa ke ranah hukum hingga berujung pada putusan pidana ( IT.07)
