JAKARTA, Indotrans.web.id — Anggota Komisi IV DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, mengusulkan agar pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan secara sengaja, terorganisasi, dan berdampak luas dikategorikan sebagai terorisme lingkungan.
Usulan tersebut muncul karena dampak karhutla dinilai tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas ekonomi. Daniel mendorong agar ketentuan tersebut dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Karhutla yang dilakukan secara sengaja dan berdampak sangat luas dan menimbulkan korban jutaan warga bukanlah sekadar pelanggaran administratif atau pidana biasa, tapi bisa tergolong terorisme lingkungan,” kata Daniel kepada wartawan, Sabtu (24/10/2026).
Daniel Johan Dorong Pengaturan dalam RUU Kehutanan
Daniel menilai dampak kebakaran hutan dan lahan perlu diimbangi dengan penegakan hukum yang lebih tegas. Menurut dia, kabut asap dan kerusakan lingkungan akibat karhutla dapat mengganggu kesehatan masyarakat, melumpuhkan kegiatan ekonomi, serta memengaruhi reputasi Indonesia di mata internasional.
Ia menyebut masyarakat Kalimantan Barat, daerah pemilihannya, turut merasakan dampak karhutla setiap musim kemarau.
Karena itu, Daniel menilai diperlukan aturan yang mampu memberikan efek jera kepada pelaku, terutama pihak yang sengaja membakar hutan dan lahan demi kepentingan bisnis.
“Karena itu, pengaturan yang lebih tegas memang diperlukan agar ada efek jera yang nyata bagi pelaku, terutama mereka yang membakar demi kepentingan bisnis dan keuntungan semata,” ujarnya.
Daniel mengusulkan agar ketentuan mengenai terorisme lingkungan dimasukkan dalam RUU perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurut dia, regulasi tersebut berkaitan langsung dengan bidang kerja Komisi IV DPR RI yang membidangi urusan kehutanan.
“Soal wadahnya, menurut saya pengaturan ini paling tepat dimasukkan dalam RUU perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Komisi IV membidangi urusan kehutanan, dan UU tersebut merupakan payung utama pengelolaan hutan kita,” kata Daniel.
Ia menambahkan, penempatan aturan dalam revisi UU Kehutanan diharapkan dapat membuat pengaturan lebih terpadu dan mengurangi potensi tumpang tindih dengan regulasi lain.
Sanksi Tegas Perlu Menyasar Korporasi dan Aktor Intelektual
Daniel juga menilai ancaman pidana yang berlaku saat ini belum cukup memberikan efek jera terhadap pelaku karhutla.
Meski menginginkan penegakan hukum yang lebih tegas, Daniel mengingatkan bahwa rumusan aturan harus dibuat secara cermat dan tepat sasaran.
Pencegahan Karhutla Juga Perlu Diperkuat
Selain penegakan hukum, Daniel menekankan pentingnya pencegahan kebakaran hutan dan lahan sejak dini.
Ia menyatakan DPR siap membahas usulan tersebut bersama pemerintah dengan mempertimbangkan efektivitas aturan dan perlindungan masyarakat.
Usulan tersebut merupakan gagasan yang disampaikan Daniel Johan. Penerapan istilah dan ketentuan hukum mengenai terorisme lingkungan masih memerlukan pembahasan serta perumusan lebih lanjut dalam proses legislasi.
(Mh/mh)
