Kriminalitas Nasional
Beranda » Blog » Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution Larang ASN) Gunakan Rokok Elektrik Mendapat  Apresiasi Kapolri

Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution Larang ASN) Gunakan Rokok Elektrik Mendapat  Apresiasi Kapolri

Foto: Kolaborasi Pemprov Sumut dan Kepolisian . BNN untuk Memberantas Narkoba
Foto: Kolaborasi Pemprov Sumut dan Kepolisian . BNN untuk Memberantas Narkoba

Medan,- Indotrans.web.id.//- Kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan rokok elektrik atau vape , diapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto

Kebijakan pelarangan vape bagi ASN di Sumatera Utara tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape di Provinsi Sumatera Utara. Instruksi ini ditetapkan pada 3 Juni 2026 yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara

Menurut Kapolri perubahan modus peredaran narkotika membuat pengawasan terhadap cairan vape perlu mendapat perhatian serius. Zat terlarang dapat disamarkan dalam cairan isi ulang yang secara kasatmata sulit dibedakan dari cairan biasa.

“Vape adalah salah satu pintu masuk narkotika. Kita tahu evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk Indonesia, dari yang bentuknya padat menjadi cair, dan pintu masuknya adalah vape, kami patut mengapresiasi kebijakan tersebut , katanya

Mungkin satu-satunya provinsi atau pemerintah daerah yang mengeluarkan kebijakan melarang vape, Suyudi dalam keterangan tertulisnya , Jumat (23/10/2026).

13,2 Juta Keluarga Terdaftar Perlinsos Digital

Kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan rokok elektrik atau vape dinilai sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika yang dapat masuk melalui cairan vape.kata Kapolri Suyudi

Disebutkannya Sumatera Utara menjadi salah satu pemerintah daerah yang telah mengambil kebijakan pelarangan vape. Ia menilai langkah tersebut patut diapresiasi karena peredaran narkotika terus berkembang dengan berbagai modus, termasuk dalam bentuk cair. Hal tersebut diungkapkannya saat konferensi pers pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin di Terminal Penumpang Bandar Deli, Belawan, Jumat (23/10/2026).

Lebih lanjut  diungkapkanya, ketika dalam rapat dengar pendapat di DPR RI pada Mei 2026, telah merekomendasikan pelarangan total vape. Menurutnya, cairan yang dikemas dengan aroma buah-buahan berpotensi menyamarkan kandungan zat narkotika sehingga sulit dikenali tanpa pemeriksaan khusus.

“Isi ulang atau isi cartridge vape itu sangat tersamar. Wujudnya cair, antara bahan kimia biasa dengan bahan kimia narkotika itu tidak bisa dibedakan. BNN sekalipun, Polri, secara kasatmata tidak bisa membedakan,” tegasnya.

Suyudi menegaskan pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pengedar dan penyelundup. Pencegahan juga harus dilakukan sejak awal melalui kebijakan pemerintah, pengawasan, dan kerja sama lintas instansi.

Dua Orang Tewas dalam Kontak Tembak TNI-OPM di Nduga

Dalam kesempatan itu, Suyudi juga menyinggung tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara. Dia meminta Gubernur Bobby Nasution tidak berkecil hati menghadapi kondisi tersebut karena pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku narkotika di wilayah ini juga tergolong tinggi.

“Jadi jangan kita kecil hati, tapi yang paling penting adalah langkah-langkah kita dalam menghadapi narkoba ini harus terus digalakkan ,” ujarnya.

Bobby menegaskan pemerintah daerah siap bekerja sama dengan kepolisian dan seluruh elemen masyarakat untuk menekan penyalahgunaan narkotika. Ia berharap Sumatera Utara dapat keluar dari posisi teratas dalam persoalan penyalahgunaan narkoba secara nasional.
“Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam melindungi generasi muda dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045,” Kata Bobby

( IT.LS)

.

Stok Beras Aman hingga Juli 2027, Kata Mentan Amran

× Advertisement
× Advertisement