Somasi LBH PA & PK Indonesia: Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah di Asahan

Photo ; Surat DPN LBH & PK INDONESIA

ASAHAN – Indotrans – web id.|| – Lembaga Bantuan Hukum Pemantau Asset dan Pencari Keadilan (LBH PA & PK) Indonesia melayangkan somasi kepada Omrizal Haris Damanik terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tanah di Kabupaten Asahan. Somasi bernomor 107/DPN.LBH.PA&PK/III/2026 tertanggal 11 Maret 2026 itu ditandatangani oleh kuasa hukum Jauli Manalu, S.H., atas nama kliennya, Sunarman, warga Dusun III Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan.

Somasi tersebut merujuk pada Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, serta laporan polisi Nomor LP/B/1091/XII/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT tertanggal 23 Desember 2025.

Kasus bermula pada 14 November 2025, ketika Omrizal Haris Damanik menawarkan sebidang tanah persawahan ±8 rantai di Dusun IX Rawang Lama kepada Sunarman dengan sistem gadai selama tiga musim senilai Rp70 juta. Namun, klien hanya menguasai tanah tersebut selama satu musim, sebelum diketahui bahwa tanah itu telah dijual kepada pihak lain. LBH menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Melalui somasi, LBH PA & PK menuntut agar Omrizal Haris Damanik segera mengembalikan kerugian klien sebesar Rp100 juta secara tunai dan sekaligus dalam waktu tujuh hari sejak surat diterima.

Kuasa hukum juga memperingatkan, jika somasi tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk mengawal proses penyidikan pidana hingga persidangan, mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sesuai ketentuan hukum.

“Somasi ini kami sampaikan agar saudara segera menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada klien kami,” tegas Jauli Manalu dalam surat peringatan hukum tersebut ( Tiara Aritonang )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights