
Medan, Indotrans.web.id || – Penanganan sebuah laporan dugaan tindak pidana di Polres Tebing Tinggi menjadi sorotan setelah praktisi hukum Jauli Manalu, SH menyampaikan kekecewaannya terhadap perkembangan kasus yang dilaporkan masyarakat.
Menurut Jauli Manalu, laporan yang tercatat dengan nomor LP/B/326/VII/2025/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor terkait tindak lanjut proses hukum yang sedang berjalan.
Jauli Manalu SH menyatakan bahwa sebagai praktisi hukum, dirinya merasa perlu menyuarakan aspirasi masyarakat yang menginginkan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap laporan masyarakat yang telah diterima dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga meminta lembaga pengawasan internal Polri, seperti Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, Wassidik Polda Sumut, serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut untuk melakukan pemantauan terhadap penanganan laporan tersebut guna memastikan proses berjalan sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari Polres Tebing Tinggi terkait tudingan bahwa laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan klarifikasi dari pihak kepolisian untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Masyarakat berharap setiap laporan yang masuk dapat diproses secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (IT.05)
