
Pangururan, Indotrans.web.id || – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite ke dalam ratusan jerigen berkapasitas sekitar 35 liter yang diduga terjadi di SPBU 14.223.328 Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang diperoleh di lapangan, pengisian BBM subsidi ke jerigen dalam jumlah besar diduga menyebabkan antrean panjang kendaraan roda dua maupun roda empat yang hendak membeli BBM untuk kebutuhan sehari-hari. Sejumlah pengendara mengaku harus menunggu lebih lama karena petugas lebih dahulu melayani pengisian jerigen dalam jumlah banyak.
Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat umum yang merupakan pengguna sah BBM subsidi. Bahkan, antrean kendaraan yang mengular hingga ke luar area SPBU berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas dan mengganggu aktivitas masyarakat serta pengguna jalan lainnya.
Saat dikonfirmasi, seorang petugas SPBU yang tidak bersedia menyebutkan namanya menjelaskan bahwa pengisian BBM ke jerigen dilakukan untuk melayani masyarakat yang berada jauh dari SPBU dan digunakan untuk kebutuhan mesin pertanian, excavator, alat berat, kapal wisata, dan keperluan lainnya.
Namun demikian, masyarakat mempertanyakan apakah seluruh pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi dan memiliki rekomendasi resmi dari instansi terkait. Sebab, penyaluran BBM subsidi merupakan program pemerintah yang harus tepat sasaran dan diawasi secara ketat.
Selain menimbulkan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi, pengisian ratusan jerigen juga dinilai berdampak langsung terhadap pelayanan publik di SPBU.
Kendaraan masyarakat yang seharusnya dapat dilayani dengan cepat justru harus mengantre panjang, bahkan berpotensi kehabisan BBM apabila stok menipis akibat pembelian dalam jumlah besar.
Masyarakat meminta pertaminapatraniaga.com� segera melakukan investigasi dan audit terhadap mekanisme penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut.
Pemeriksaan dianggap perlu untuk memastikan apakah kegiatan pengisian jerigen dalam jumlah besar telah sesuai dengan standar operasional dan regulasi yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, distribusi BBM yang mendapat subsidi pemerintah wajib dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga berharap Pertamina, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Jika benar ditemukan pelanggaran, tindakan tegas perlu dilakukan demi menjaga keadilan distribusi BBM subsidi dan melindungi hak masyarakat luas.
“Jangan sampai masyarakat yang datang dengan kendaraan untuk kebutuhan sehari-hari harus menunggu berjam-jam akibat pengisian jerigen dalam jumlah besar. BBM subsidi harus diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena selain menyangkut pengelolaan subsidi negara, juga berdampak langsung terhadap kelancaran pelayanan SPBU, ketertiban lalu lintas, dan kenyamanan masyarakat yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pertamina untuk memberikan penjelasan dan kepastian atas dugaan yang berkembang di lapangan. (RN)
