
Medan, Indotrans.web.id.|| – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal dan melindungi kepentingan negara melalui penguatan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Perumda Tirtanadi yang berlangsung di Aula Cipta Kerta, Medan, Selasa (21/4/2026).
Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung optimalisasi fungsi JPN pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain guna mengamankan dan menyelamatkan aset daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, para Asisten, serta seluruh jajaran Jaksa Pengacara Negara dan staf pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dari pihak Perumda Tirtanadi, Direktur Utama Ardian Surbakti hadir bersama jajaran manajemen, menunjukkan keseriusan perusahaan dalam memperkuat tata kelola berbasis kepatuhan hukum.
Dalam sambutannya, Kajati Sumut menegaskan bahwa kehadiran Jaksa Pengacara Negara tidak hanya berfungsi sebagai penangan sengketa, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam upaya pencegahan permasalahan hukum sejak dini. Pendampingan hukum yang komprehensif diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Peran Jaksa Pengacara Negara adalah memastikan setiap kebijakan dan langkah strategis instansi pemerintah maupun BUMD berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus meminimalisir potensi risiko yang dapat merugikan negara,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirtanadi menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi bagian penting dalam memperkuat fondasi hukum perusahaan, sehingga operasional dapat berjalan lebih optimal dan profesional.
Melalui sinergi ini, Perumda Tirtanadi diharapkan semakin mampu menjalankan perannya sebagai penyedia layanan air bersih bagi masyarakat Sumatera Utara, dengan dukungan kepastian hukum yang kuat.
( Rel-Eben)
