Dipertanyakan Kinerja Direksi PT Bank Mandiri Persero , Menjawab Dugaan Kerugian Rp 663,6 Milyar Akibat Kredit PT KS

Photo : PT Bank Mandiri ( Persero)

Medan,Indotrans.web.id ||- Dugaan Indikasi kerugian melanda PT Bank Mandiri Persero hingga sebesar   Rp 663,6 miliar akibat kredit PT KS, ungkap pemerhati Keuangan dari Lembaga RCW ( Republic Corruption Watch )   Sunaryo MM kepada Media Selasa (05/5/2026

Menurutnya ada 12 fakta temuan hasil audit BPK RI terkait pengelolaan kredit Wholesale Banking PT Bank Mandiri Persero , yaitu masih terdapatnya  beberapa hal yang tidak bersesuain  dengan ketentuan perbankan , yang diduga merugikan PT Bank Mandiri Persero yang perlu dilakukan penyelidikan terkait hasil temuan dimaksud Ungkap Sunaryo.

Dari 12 item temuan tersebut, antara lain yakni pada analisis penambahan limit dan perpanjangan masa laku Kredit Modal Kerja (MKM) Transaksional sebesar Rp155 miliar, serta pemenuhan syarat penarikan kredit dan kecukupan agunan pada fasilitas kredit PT KS yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan Perbankan .

“Temuan ini sangat layak untuk ditindaklanjuti oleh penyidik,” ujar Sunaryo kepada beberapa Media online

PT KS adalah  perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan kartu perdana dan voucher isi ulang Smart (fisik dan elektronik) yang berlokasi di Jakarta.

PT KS didirikan pada Desember 2003, serta telah mengalami beberapa kali perubahan akta perusahaan dan terakhir diubah pada April 2016 tentang pengangkatan kembali anggota direksi dan anggota komisaris.

Dalam kasus ini, PT KS memperoleh kredit dari Bank Mandiri sejak tahun 2010 sebesar Rp 30 miliar, dan sampai dengan tahun 2016 diberikan perpanjangan jangka waktu fasilitas serta penambahan limit kredit yaitu

  • Pada tahun 2011, dalam hitungan satu tahun kredit PT KS menjadi Rp100 miliar dan LC USD 1.000.000.
  • Pada tahun 2012, kredit PT KS naik menjadi Rp 300 miliar, LC USD 1.000.000 dan treasury line USD 1.000.000.000.
  • Pada tahun 2013, kredit PT KS kembali naik menjadi Rp 380 miliar, LC USD 1.000.000 dan treasury line USD 1.000.000.
  • Pada tahun 2014, kredit PT KS terus naik menjadi Rp 480 miliar, LC USD 1.000.000 dan treasury line USD 1.000.000.000.
  • Pada tahun 2015, kredit PT KS melecit naik menjadi Rp 680 miliar, LC USD 1.000.000 dan treasury line USD 3.000.000.000,
  • Pada tahun 2016 menjadi Rp 680 miliar.

Analisa BPK menyebut, PT KS merupakan debitur Segmen Commercial, dimana pada tahun 2010 sampai 2015 dikelola oleh Commercial Banking Center (CBC) Surabaya Pemuda Bank Mandiri, dan selanjutnya pada Maret 2016 dipindah kelolakan kepada Commercial Banking di Jakarta sampai dengan tahun 2017.

Namun  Pada Juni 2017, dikarenakan PT KS dalam kondisi pailit, maka pengelolaan PT KS dipindah  kepada Divisi SAM 1 Bank Mandiri dan pada Februari 2018 hingga saat ini dikelola oleh Divisi SAM 3 Bank Mandiri.

Selanjutnya, PT KS mengajukan surat permohonan perpanjangan dan tambahan limit kepada Bank Mandiri. Berdasarkan surat permohonan tersebut, bidang RM (Relationship Manager) , Commercial Banking (CB) Manager dan CB Head melakukan analisis yang dituangkan dalam Nota Analisa Kredit (NAK).

Namun anehnya, kata Sunaryo, analisis penambahan limit dan perpanjangan masa laku KMK ( kredit Modal Kerja) terindikasi menggunakan Laporan Keuangan Audited yang tidak terdaftar di KAP ( Kantor Akuntan Publik )  dan perjanjian kerjasama yang tidak diakui oleh pemberi kerja.

Laporan Keuangan Audited tahun 2011, 2013, 2014, dan 2015 yang digunakan sebagai dasar analisis perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit kredit PT KS tidak terdaftar dalam register laporan KAP yang menerbitkan laporan tersebut.

“Jika kita telaah dari alur hasil pemeriksaan BPK ini, kita dapat menyimpulkan bahwa pemberian kredit ke PT KS tersebut berakhir masalah,” ungkapnya.

Sementara, PT Smartfren tidak mengakui dokumen berupa Surat Penunjukan Mitra Dealer Cluster kepada PT KS yang dijadikan sebagai dasar analisis perpanjangan masa laku.

Kata BPK, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kredit diketahui bahwa RM membuat analisis perpanjangan masa laku KMK dengan limit sebesar Rp680 miliar, yang dituangkan dalam NAK pada tanggal 5 Oktober 2016, dan telah disetujui oleh Komite Pemutus Kredit pada tanggal 18 Januari 2017.

“BPK telah melakukan konfirmasi ke PT Smartfren, dan PT Smartfren juga telah melayangkan surat ke Bank Mandiri, yang antara lain menyatakan bahwa PT Smartfren tidak memiliki perjanjian kerjasama dengan PT KS, termasuk kerjasama penunjukan PT KS sebagai Distributor Cluster,” kata Sunaryo.

Menurut BPK, MoU antara PT KS dengan PT Smartfren yang menjadi dasar pencairan KMK Transaksional dengan limit Rp155 miliar tidak diakui oleh PT Smartfren. “PT KS telah mencairkan limit kredit Rp155 miliar berdasarkan MoU dan Confirmation Letter tersebut,” tulis BPK.

Selanjutnya, BPK melakukan konfirmasi kepada PT Smartfren dan telah mendapat jawaban konfirmasi dari PT Smartfren yang menyatakan bahwa PT Smartfren tidak pernah menerbitkan MoU pengadaan Tablet Pixcom sebagaimana yang tercantum pada surat konfirmasi pemeriksa.

Selanjutnya, PT Smartfren sama sekali tidak pernah mengadakan pembelian kepada PT KS untuk barang berupa Tablet Pixcom.

PT Smartfren selaku operator Telekomunikasi tidak pernah menjual Tablet Pixcom di gallery maupun menjual Tablet Pixcom kepada para distributor dari PT Smartfren yang barangnya disuplai oleh PT KS.

“PT Smartfren sama sekali tidak mempunyai kewajiban pembayaran apapun kepada PT KS atas transaksi berdasarkan MoU tersebut,” terang BPK.

PT Smartfren juga menginformasikan bahwa telah menyampaikan surat ke Bank Mandiri, yang isinya menyatakan bahwa individu yang menandatangani MoU dan Confirmation Letter tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen tersebut untuk dan atas nama PT Smartfren.

“Tidak terdapat dokumen bukti pengiriman barang sebagai salah satu pemenuhan ketentuan penarikan kredit, dan agunan PT KS tidak meng-cover baki debit fasilitas kredit,” ungkap BPK

Pemberian kredit tersebut mengakibatkan fasilitas kredit kepada PT KS dengan baki debit per 31 Juli 2021 sebesar Rp663.656.364.525,69 terindikasi merugikan Bank Mandiri. Selain itu, kepentingan second way out Bank Mandiri atas fasilitas kredit PT KS juga tidak terjamin dan tidak terlindungi.

Beberpa media berharap agar berita ini mendapat penjelansan dari PT Bank Mandiri Persero dan PT KS, untuk meluruskan hal tersebut ( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights