DLHK Sumut dan Polda Sumut Beda Pandangan Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan  PT. Universal Gloves di Deli Serdang  

Photo , Riki Irawan SH MH , Kuasa Hukum Masyarakat Patumbak

Medan .Indotrans.web.id.|| – Perbedaan pendapat tentang antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Polda Sumut)  terkait Dugaan pencemaran lingkungan oleh pihak Perusahaan PT. Universal Gloves (PT UG) menjadi sorotan kuasa hukum Masyarakat Patumbak  Riki Irawan, SH, MH

Menurutnya dugaan kasus pencemaran lingkungan ini dimulai oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) setelah melalui monitoring pengawasan resmi pada Januari 2026 yang tertuang dalam surat bernomor 600.II/0436/DISLHK-PPHPK/I/2026. Dalam dokumen itu, PT Universal Gloves (PT UG) diduga melakukan sejumlah pelanggaran terkait pengelolaan limbah cair, pencemaran udara, hingga pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Photo : Pabrik Sarung Tangan Patumbak Dituding Mencemari Lingkungan Masyarakat Kec Patumbak Deli Serdang

Perusahaan juga disebut yang diduga tidak membuang limbah pada titik yang telah ditentukan serta tidak memiliki sistem tanggap darurat pencemaran air, kemudiaan hasil pengawasan tersebut kemudian menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada 23 Januari 2026 yang meminta adanya ketegasan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Namun beberapa bulan kemudian, tepatnya pada awal Mei 2026, Polda Sumatera Utara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) menyampaikan bahwa dugaan pencemaran lingkungan oleh pihak Perusahaan PT Universal Gloves (PT UG) belum ditemukan unsur tindak pidana lingkungan.

Menurut kuasa Hukum Masyarakat Patumbak Riki Irawan, SH, MH menjadi bertolak belakang dengan temuan administrasi lingkungan yang sebelumnya telah dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) , menjadikan kasus ini menjadi tidak menentu , karena dari hasil monitoring Dinas Lingkungan Hidup , pihak PT Universal Gloves (PT UG) tidak taat kepada aturan DLHK , sehingga menjadi sorotan public

Padahal dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Universal Gloves (PT UG) ini, sebelumnya sudah sangat ramai dikeluhkan warga masyarakat sekitar Kecamatan Patumbak karena disebut berdampak terhadap lingkungan dan saluran air disekitar permukiman warga Patumbak ( IT,05)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights