
Jakarta, Indotrans.web.id || – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (30/6/2026) dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan lisensi Chrome OS pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari, serta mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5,6 triliun.
Dalam putusannya, mayoritas majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan subsidair. Namun, satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dan menilai terdakwa seharusnya dibebaskan karena alat bukti dinilai belum cukup kuat.
Sepanjang persidangan, Nadiem membantah melakukan tindak pidana. Ia menyatakan kebijakan penggunaan Chrome OS justru menghemat anggaran negara dan menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen pengadaan Chromebook secara langsung.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Selain Nadiem, sejumlah mantan pejabat kementerian dan pihak swasta juga telah dijatuhi vonis dalam perkara yang sama, sementara proses hukum terhadap pihak lain yang terkait masih terus berlanjut. (LS)
