Ekonomi Nasional
Beranda » Blog » Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp4.000, Kini Rp2,55 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp4.000, Kini Rp2,55 Juta per Gram

Emas batangan Antam Logam Mulia dalam pemberitaan penurunan harga emas pada 22 Oktober 2026.
Harga emas Antam ukuran 1 gram turun menjadi Rp2.550.000 pada Kamis, 22 Oktober 2026, sedangkan harga buyback berada di Rp2.365.000 per gram.

Jakarta, Indotrans.web.id — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada Kamis, 22 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram turun Rp4.000 menjadi Rp2.550.000 per gram.

Penurunan tersebut memperpanjang tren pelemahan harga emas Antam dalam beberapa hari terakhir. Sejak Selasa, harga emas batangan Antam tercatat telah turun total Rp24.000 selama tiga hari perdagangan.

Selain harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan. Pada perdagangan hari ini, harga buyback turun Rp4.000 menjadi Rp2.365.000 per gram.

Harga Jual dan Buyback Emas Antam Turun

Pelemahan harga emas Antam terjadi pada sisi harga jual maupun harga pembelian kembali. Harga jual merupakan harga yang dibayarkan masyarakat ketika membeli emas dari penjual, sedangkan harga buyback merupakan nilai yang diterima ketika menjual kembali emas kepada Antam sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan harga jual sebesar Rp2.550.000 per gram dan harga buyback Rp2.365.000 per gram, terdapat selisih Rp185.000 per gram antara kedua harga tersebut.

Rupiah Melemah ke Rp17.985, BI Ungkap 3 Faktor Pemicunya

Selisih ini perlu diperhitungkan oleh masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi, karena harga jual dan harga buyback berbeda. Keuntungan atau kerugian ketika menjual kembali emas juga bergantung pada harga pembelian awal, ketentuan transaksi, dan pajak yang berlaku.

Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam

Pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam bahan berita, tarif pajak pembelian adalah 0,25% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,5% bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Sementara itu, transaksi buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi pihak yang tidak memiliki NPWP.

Pajak buyback tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya memperhitungkan pajak serta selisih harga jual dan buyback sebelum melakukan transaksi emas.

Informasi harga dan ketentuan transaksi perlu diperiksa kembali melalui situs resmi Logam Mulia sebelum membeli atau menjual emas, karena harga dapat berubah mengikuti pembaruan yang berlaku.

Produksi Nikel Ditekan, Ekspor RI Diproyeksi US$39,7 Miliar

(sps/sps)

Related Posts

× Advertisement
× Advertisement