Jakarta, Indotrans.web.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah delapan lokasi terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana siap pakai atau DSP kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Penggeledahan dilakukan secara bertahap sejak Kamis, 15 Oktober hingga Senin, 19 Oktober 2026. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah rumah, kantor, dan lokasi lain yang berada di Jakarta, Tangerang Selatan, serta Bekasi.
KPK sita sejumlah barang bukti
Dari delapan lokasi tersebut, penyidik KPK menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Dokumen;
- Barang bukti elektronik;
- Uang;
- Perhiasan; dan
- Tiga unit mobil.
KPK selanjutnya akan menganalisis barang-barang tersebut. Penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mengetahui hubungan barang bukti dengan perkara yang sedang diselidiki.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB;
- Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB;
- Gery Prasetiawan, pihak swasta; dan
- Syifa Nrika, pihak swasta.
Bima Setiawan diketahui merupakan adik dari mantan Kepala BNPB, Letjen Suharyanto.
Pengadaan BNPB mencapai Rp148 miliar
KPK menduga sejumlah penyedia barang dan jasa atau vendor dalam perkara ini memiliki hubungan afiliasi dengan Bima Setiawan.
Dalam periode 2024 hingga 2026, total pengadaan di lingkungan BNPB disebut mencapai sekitar Rp148 miliar. Pengadaan tersebut menggunakan dana siap pakai atau DSP yang diperuntukkan bagi penanganan bencana.
Dana tersebut antara lain digunakan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan di Papua serta Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh pada November 2025, serta gempa bumi di Nusa Tenggara Timur.
KPK temukan dugaan konflik kepentingan dan suap
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap dalam proses penggunaan dana siap pakai.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan para pihak. Hasil penggeledahan diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap alur pengadaan serta dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan tersebut.
Kasus ini masih berada dalam proses penyidikan KPK.
