
Jakarta, Indotrans.web.id || Mantan Mendikbudristek Indonesia, Nadiem Makarim, tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung ini disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Jaksa menilai proyek tetap dijalankan meski ada kajian internal yang menyebut Chromebook kurang efektif di banyak daerah karena membutuhkan internet stabil. Dalam sidang terbaru, Nadiem dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun karena dianggap menyalahgunakan kewenangan dalam proyek senilai sekitar Rp9,9 triliun.
Kejaksaan juga menyoroti dugaan konflik kepentingan terkait investasi Google di Gojek, perusahaan yang pernah didirikan Nadiem dan kini menjadi bagian dari GoTo Group. Namun, pihak Google membantah investasi tersebut berkaitan dengan proyek pemerintah.
Di sisi lain, Nadiem membantah seluruh tuduhan. Ia menyebut pengadaan Chromebook dilakukan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh saat pandemi COVID-19 dan menegaskan tidak menerima keuntungan pribadi. Tim kuasa hukumnya juga menilai tuntutan jaksa terlalu berlebihan. Putusan sidang diperkirakan diumumkan dalam beberapa pekan mendatang. (Leni)
