
Deli Serdang, Indotrans.web.id || – Dengan menggunakan sarana alat berat seperti beko Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penertiban bangunan tanpa ijin yang berdiri di atas aset milik daerah di Jalan Tirta Deli Desa Tanjung Garbus I, Kec Lubuk Pakam , Rabu (6/5/2026).
Penertiban tanpa izin yang dilakukan Satpol PP Deli Serdang didukung oleh TNI dan Polri dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Deli Serdang Marzuki S.Sos .MAP dengan melibatkan ratusan orang yang terdiri dari Satpol PP , TNI , dan Polri dan sejumlah perangkat daerah yang terkait
Menurut Kasat Pol PP Deli Serdang Marzuki S.Sos M.AP , Langkah tegas pemerintah ini adalah sebagai wujud dari PemKab Deli Serdang untuk menjaga aset daerah sekaligus menciptakan ketertiban dan kepastian hukum
Sebelum melakukan penertiban , tim melakukan Apel gabungan pada pukul 08.00 WIB di Taman Pramuka, dan selanjutnya sekitar jam 9 WIB tiba dilokasi, kemudian memberikan informasi kepada warga bahwa pemerintah akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang terbukti melanggar ketentuan perizinan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah,
Menurut Satpol PP sebanyak 7 (tujuh) unit bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sehingga ditertibkan.
Menurut Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Muslih Siregar, penertiban yang dilakukan Satpol PP Deli Serdang memiliki landasan hukum yang kuat, dan tujuannya adalah untuk menjaga Aset milik Pemerintah , sebab Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaganya “Penertiban ini adalah upaya menjaga aset Pemerintah , sehingga Satpol PP dan tim melakukan penertiban bangunan yang berdiri tanpa izin di atas tanah yang merupakan milik Pemkab Deli Serdang,” kami harus bersikap tegas dalam menegakkan aturan, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku., ungkapnya
Lebih lanjutnya menurutnya , “ Pemerintah harus hadir untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan aset daerah, sehingga penertiban bangunan ilegal dilahan aset pemerintah bertujuan menciptakan keadilan, ketertiban, serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” katanya
Upaya pemerintah menegakkan aturan terkait perijinan bangunan , adalah dalam bentuk dari tekad Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak dan retribusi bangunan.
Menurut Kasatpol PP Marzuki S.Sos MAP , Tim terpadu dalam penindakan dan penertiban ini dilakukan dengan cara yang persuasive dan humanis, sehingga barang milik warga dikemas dan dipindahkan ke tempat yang telah disediakan, sehingga meminimalisir dampak kerugian.
Ini adalah bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dapat mewujudkan tata ruang yang tertib, sekaligus komitmen pemerintah daerah untuk menjaga aset daerah, sehingga program pembangunan daerah yaitu ” sehat, cerdas, sejahtera, religius ” terlaksana dengan baik ungkapnya ( IT 05)
