Satpol PP Deli Serdang Kerahkan Alat Berat Tertibkan Bangunan Ilegal  Di Atas Aset Pemkab Deli Serdang

Photo : Satpol PP Deli Serdang dengan menggunakan alat Berat ( Beko ) melakan penertiban bangunan tanpa Ijin di Jalan Tirta Deli Tj Garbus Kec Lubuk Pakam rabu 06/05/2026

Deli Serdang, Indotrans.web.id || – Dengan menggunakan sarana alat berat seperti beko Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penertiban bangunan tanpa ijin  yang berdiri di atas aset milik daerah di Jalan Tirta Deli  Desa Tanjung Garbus I, Kec Lubuk Pakam , Rabu (6/5/2026).

Penertiban tanpa izin yang dilakukan Satpol PP Deli Serdang didukung oleh TNI dan Polri dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Deli Serdang Marzuki S.Sos .MAP dengan melibatkan ratusan orang yang terdiri dari Satpol PP , TNI , dan Polri dan sejumlah perangkat daerah  yang terkait

Menurut  Kasat Pol PP Deli Serdang Marzuki S.Sos M.AP , Langkah tegas pemerintah ini adalah sebagai wujud dari PemKab Deli Serdang untuk  menjaga aset daerah sekaligus menciptakan ketertiban dan kepastian hukum

Sebelum melakukan penertiban , tim melakukan Apel gabungan  pada pukul 08.00 WIB di Taman Pramuka, dan selanjutnya sekitar jam 9 WIB tiba dilokasi, kemudian memberikan informasi kepada warga bahwa pemerintah akan  melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang terbukti melanggar ketentuan perizinan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah,

Menurut Satpol PP  sebanyak 7 (tujuh) unit bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sehingga  ditertibkan.

Menurut Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Muslih Siregar, penertiban yang dilakukan Satpol PP Deli Serdang memiliki landasan hukum yang kuat, dan tujuannya adalah untuk menjaga Aset milik Pemerintah , sebab Pemerintah bertanggung jawab  untuk menjaganya “Penertiban ini adalah upaya menjaga aset Pemerintah , sehingga Satpol PP dan tim melakukan penertiban bangunan yang berdiri tanpa izin di atas tanah yang merupakan milik Pemkab Deli Serdang,” kami  harus bersikap tegas dalam menegakkan aturan, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku., ungkapnya

Lebih lanjutnya menurutnya , “ Pemerintah harus hadir untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan aset daerah, sehingga penertiban bangunan ilegal dilahan aset pemerintah  bertujuan menciptakan keadilan, ketertiban, serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,”  katanya

Upaya pemerintah menegakkan aturan terkait perijinan bangunan , adalah dalam bentuk dari tekad Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk  meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak dan retribusi bangunan.

Menurut Kasatpol PP Marzuki S.Sos MAP , Tim terpadu dalam penindakan dan penertiban ini dilakukan dengan cara yang  persuasive dan humanis, sehingga barang milik warga dikemas dan dipindahkan ke tempat yang telah disediakan, sehingga meminimalisir dampak kerugian.

Ini adalah bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dapat mewujudkan tata ruang yang tertib, sekaligus komitmen pemerintah daerah untuk menjaga aset daerah, sehingga program   pembangunan daerah yaitu ” sehat, cerdas, sejahtera, religius ” terlaksana dengan baik ungkapnya ( IT 05)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights