Polemik Surat Suripno SH  Kades Bandar Klippa Untuk Lokasi  Pembangunan TPS3R  Bandar Klippa Timbulkan Saling Klaim

Percut Sei Tuan, Indotrans.Web.Id || –  Polemik saling klaim terkait tanah untuk lokasi pembangunan TPS 3R di Pasar 12 Jalan Pendidikan Desa Bandar Klippa  , padahal tanah tersebut menurut info masyarakat setempat adalah tanah garapan dan masih tanah wilayah perkebunan PTPN 1 Regional I. Deli Serdang

Informasi lapangan yang dikumpulkan Wartawan , pangkal timbulnya saling klaim ini bermula dari surat keterangan desa  desa yang diterbitkan Kades Bandar Klippa Kec. Percut Sei Tuan  Suripno SH Nomor 470/4427/2025 yang ditujukan kepada : sdr Ahmad Yaser Daulay dan Sdr Suparman tanggal 23 Desember 2025 dan kemudian Surat Keterangan Desa Bandar Klippa Nomor 470/4426/2025 yang ditujukan kepada sdr. Ari Dian Perdana Aritonang dan Sdr. Marwan Syahputra.

Kedua belah pihak yang menerima surat tersebut melakuikan saling klaim, sehingga terjadi polemik yang akibatnya  bangunan yang direncanakan sebagai salah satu lokasi TPS3R ( Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Sampah Reduce, Reuse, Recycle)  oleh Pemkab Deli Serdang terhenti sementara untuk menghindari Pertikaian lebih lanjut di masyarakat setempat

Bermula dari salah satu penerima surat desa Bandar Klippa mendatangi lokasi Pembangunan TPS3R pada tanggal 24 Desember 2025, berupaya menghentikan pekerjaan proses pembangunan TPS3R dengan mengklaim lokasi tersebut sudah mendapatkan pengesahan dari kantor desa Bandar Klippa

Lalu kembali pemegang surat yang lain mengajukan protes dan menunjukkan surat yang beda nomor  namun  pada objek yang sama

Menurut Kades Bandar Klippa Suripno SH Surat Keterangan tersebut untuk proses kelengkapan administrasi memperoleh nilai Tegakan sebagai Nilai Ganti Kerugian Berupa Tanaman dan Bangunan, dikarenakan belum terdatanya Tegakan.

Lebih Lanjut Suripno SH dengan adanya 2 (dua) Surat Keterangan Desa ,yang dikeluarkan Pemerintah Desa Bandar Klippa Nomor  Nomor 470/4426 dan Surat Keterangan Nomor 470/4427 tanggal 23 Desember , dan  Surat pembatalan  No 470/4438  tanggal 24 desember , 2 (dua) surat tersebut diatas sudah di cabut, yang dimaksudkan untuk mencegah timbulnya multi – tafsir dan tujuannya untuk memberikan penjelasan terkait proses pembangunan TPS 3R di Pasar 12 Desa Bandar Klippa,, dalih Suripno

Menurut Camat Percut Sei Tuan, A. Fitriyan Syukri, S.STP.M.Si, tidak mengetahui tentang surat Kades Bandar Klippa tersebut , namun  Penggarap yang memiliki Tegakan diberikan pergantian  berupa bangunan dan tanaman yang mana sebelumnya telah dilakukan perhitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar Rp. 37.983.000. Oleh karena itu Proses penyerahan nilai ganti kerugian Tegakan baik tanaman maupun bangunan akan di konsinyasi ke Pengadilan Negeri, karena sebelumnya  permintaan data penggarap yang memiliki tanaman dan bangunan terhambat dan mendapatkan penolakan karena menuntut ganti rugi tanah.

Lebih lanjut  A. Fitriyan Syukri, S.STP., M.Si, Camat Percut Sei Tuan menyebutkan ada 5 Titik Lokasi yang akan dibangun TPS3R di Kecamatana Percut Sei Tuan. Yaitu di Desa Tanjung Rejo, Desa Bandar Klippa, Desa Sampali, Desa Sambirejo Timur dan Desa Saentis.dan 4 lokasi Lokasi Pembangunannya  berada pada Areal HGU Aktif PTPN Untuk lokasi TPS3R Pasar XII Desa Bandar Klippa berada pada areal HGU/115 sesuai dengan Surat dari PTPN 1 Regional I yang ditanda tangani oleh Ganda Wiatmaja selaku SEVP ASET PTPN 1 tanggal 1 Oktober 2025, jadi bukan areal Eks HGU katanya

Oleh karena itu proses ganti kerugian berdasarkan KJPP kepada masyarakat penggarap hanya berupa ganti rugi Tegakan)saja..dan  bagi pihak pihak yang merasa berkeberatan terkait pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan karena merasa tanahnya diserobot pemerintah, harus didukung oleh surat kepemilikan tanah “ dipersilahkan menggugat ke Pengadilan, karena dalam proses pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan dari awal proses perencanaan sampai dengan sosilisasi di Kantor Camat Percut Sei Tuan maupun di Kantor Desa tidak ada satupun pihak yang melaporkan  keberatannya

“ Karena proses dan mekanisme pengadaan tanah untuk pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan wajib mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku termasuk proses ganti rugi tanah maupun Tegakannya.dan Pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan sangat diperlukan untuk optimalisasi penanganan sampah rumah tangga yang dihasilkan setiap harinya mencapai 200 sd 250 Ton di Kec Percut Sei Tuan” katanya

(IT- 05)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights