
Medan, Indotrans.web.id || – Komitmen memperjuangkan keadilan kembali ditunjukkan pengacara kondang Jauli Manalu, SH., MH. Dengan penuh keteguhan, ia terus mendampingi kliennya, Fitryah, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menurutnya sempat terhenti selama hampir lima tahun di Polrestabes Medan.
Dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026), Jauli Manalu menegaskan bahwa meski nilai perkara tidak besar, setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang sama di hadapan hukum. Menurut Jauli, kasus bermula pada 2017 ketika kliennya diajak mengikuti bisnis online dengan persyaratan menyerahkan fotokopi KTP dan kartu kredit.
Namun, dokumen tersebut diduga kemudian digunakan tanpa seizin Fitryah oleh seseorang berinisial Suriyani alias Li Hiu. Jauli Manalu menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti, di antaranya rekening koran, keterangan saksi, serta percakapan WhatsApp yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
“Klien kami hanya menginginkan keadilan dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami berharap seluruh alat bukti yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jauli Manalu.
Perjuangan hukum ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, tim kuasa hukum telah mengajukan praperadilan dan memperoleh putusan yang menguntungkan. Kini, praperadilan kembali ditempuh sebagai upaya mencari kepastian hukum bagi kliennya.
Jauli Manalu menegaskan, apabila kliennya kembali tidak memperoleh kepastian hukum, pihaknya akan menempuh berbagai langkah hukum lanjutan, termasuk menyampaikan pengaduan kepada lembaga pengawas dan instansi terkait di tingkat pusat.
Selain itu, ia juga berencana menggelar aksi damai 7 hari bersama Massanta di depan Polrestabes Medan sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
“Bagi kami, yang diperjuangkan adalah hak korban untuk mendapatkan keadilan. Harapan kami sederhana, proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegas Jauli Manalu.
Konsistensi Jauli Manalu dalam mengawal perkara ini kembali menunjukkan komitmennya sebagai advokat yang aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat melalui jalur hukum. Baginya, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil tanpa memandang besar atau kecilnya sebuah perkara.
(MR. Poerba)
