Merasa Didiskriminasi dalam Sidang PMH, Tergugat Laporkan Tiga Hakim PN Simalungun ke Komisi Yudisial hingga MA

ket/foto : MA bersama istrinya, DS, menunjukkan bukti laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga hakim PN Simalungun yang telah dikirim ke Komisi Yudisial RI, Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas MA, dan Komisi III DPR RI

Simalungun, indotrans.web.id || –  Tergugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 87/Pdt.G/2026/PN.Sim, berinisial MA selaku Direktur PT SGM bersama istrinya DS yang berstatus sebagai turut tergugat, melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun ke Komisi Yudisial (KY) RI, Mahkamah Agung (MA) RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung, serta Komisi III DPR RI.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim selama proses persidangan perkara yang sedang mereka hadapi.

Adapun tiga hakim yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Hakim berinisial ESEG, yang juga menjabat sebagai Ketua PN Simalungun, serta dua hakim anggota berinisial SFL dan FHRSAS.

“Kami sudah menyampaikan laporan secara tertulis melalui pos tercatat dan laporan tersebut telah diterima. Selain itu, pengaduan juga kami sampaikan melalui situs resmi Mahkamah Agung dengan Nomor Pengaduan E718020260720HE,” ujar MA didampingi istrinya saat ditemui di sebuah kafe di Kota Pematangsiantar, Rabu (22/7/2026).

Mengaku Tidak Mendapat Pemberitahuan Sidang

MA menjelaskan, gugatan PMH terhadap dirinya diajukan oleh penggugat berinisial SS dan terdaftar di PN Simalungun dengan Nomor 87/Pdt.G/2026/PN.Sim.

Menurutnya, pada agenda sidang pertama tanggal 20 Mei 2026, dirinya dan istrinya tidak dapat hadir karena alasan kesehatan. DS mengaku telah mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran beserta surat keterangan sakit dari dokter yang ditujukan kepada Ketua PN Simalungun.

Namun, setelah surat tersebut disampaikan, mereka mengaku tidak lagi memperoleh informasi mengenai perkembangan persidangan.

MA menyebut baru mengetahui bahwa persidangan tetap berlangsung pada 26 Mei 2026 dan 3 Juni 2026 ketika istrinya mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Simalungun pada 4 Juni 2026 untuk meminta informasi.

“Kami merasa dirugikan karena tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai jadwal sidang tersebut. Atas saran petugas PTSP, istri saya kemudian mengajukan surat keberatan kepada Ketua PN Simalungun,” ungkapnya.

Kesempatan Jawaban Disebut Hilang

Pada sidang berikutnya tanggal 10 Juni 2026, MA dan istrinya hadir memenuhi panggilan pengadilan. Menurut pengakuannya, agenda pemeriksaan saksi dari penggugat ditunda karena majelis hakim memutuskan terlebih dahulu melakukan mediasi.

Dalam persidangan itu, MA mengklaim Ketua Majelis Hakim menyatakan surat keterangan sakit yang diajukan sebelumnya tidak dapat diterima sehingga persidangan tetap dianggap berjalan tanpa kehadiran mereka.

Akibatnya, MA mengaku tidak lagi diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban maupun duplik terhadap gugatan penggugat.

Proses mediasi kemudian dilaksanakan pada 10 Juni dan dilanjutkan pada 15 Juni 2026, namun tidak menghasilkan kesepakatan.

Soroti Pemeriksaan Saksi

Persidangan kembali berlanjut pada 22 Juni 2026 dengan agenda pembuktian surat, kemudian 30 Juni 2026 memasuki agenda pemeriksaan saksi.

MA mengklaim salah satu saksi yang dihadirkan penggugat memiliki kepentingan langsung dalam perkara sehingga seharusnya menjadi pihak dalam gugatan, bukan saksi.

Selain itu, ia juga mempertanyakan kesaksian seorang saksi lain berinisial DS, yang menurutnya memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.

“Kami sedang menelusuri kebenaran mengenai status saksi tersebut. Apabila nantinya terbukti memberikan keterangan yang tidak benar, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Nilai Majelis Tidak Netral

Dalam laporannya, MA juga menilai Ketua Majelis Hakim kerap mengarahkan jalannya persidangan ke arah yang menguntungkan penggugat.

Ia mengklaim sejumlah pertanyaan dari kuasa hukumnya beberapa kali dipotong maupun diambil alih oleh hakim sehingga kesempatan untuk menggali keterangan saksi menjadi terbatas.

Menurut MA, hakim juga dinilai lebih menerima keterangan saksi penggugat dibandingkan bukti yang diajukannya.

Ia menilai terdapat perbedaan perlakuan dalam menilai alat bukti maupun keterangan saksi selama persidangan berlangsung.

Minta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Memeriksa

Berdasarkan hal tersebut, MA dan DS meminta Komisi Yudisial RI, Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung, serta Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti laporan mereka sesuai kewenangan masing-masing.

Mereka menduga terdapat pelanggaran terhadap Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya terkait prinsip berperilaku adil, arif, bijaksana, dan profesional.

“Kami berharap laporan ini dapat diperiksa secara objektif. Kami menginginkan proses peradilan berjalan adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar MA.

Menunggu Tanggapan Pihak Terlapor

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PN Simalungun maupun tiga hakim yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan yang disampaikan pelapor. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Pengadilan Negeri Simalungun, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

IT.05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights