Mediasi Gagal! PT Maja Agung Latexindo Ogah Bayar Penuh, LBH Desak Naker Sumut Bertindak

Deli Serdang, Indotrans.web.id – Mediasi antara karyawan dan PT Maja Agung Latexindo berakhir tanpa hasil. Mediasi ini difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Deli Serdang.

Namun, perusahaan hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp3,8 juta. Angka ini jauh dari tuntutan karyawan.

Akibatnya, LBH PA & PK Indonesia menyatakan kekecewaannya. Lembaga ini dipimpin oleh advokat Jauli Manalu, SH, yang mendampingi para pekerja.

“Kami sangat kecewa. PT Maja Agung Latexindo hanya bersedia membayar Rp3,8 juta. Itu tidak adil,” ujar Jauli.

Selain itu, LBH juga meminta UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Sumut segera turun tangan. Permintaan ini diajukan karena diduga terdapat pelanggaran hak pekerja lainnya.

Jauli menyebut, praktik serupa juga terjadi di perusahaan lain. Salah satunya adalah PT Maja Agung Metalindo, yang terletak di Jalan Binjai Km 11,5.

“Banyak karyawan di sana di-PHK. Mereka hanya diberi dasar aturan perusahaan. UU Cipta Kerja diabaikan,” tegas Jauli.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan.


🧠 Indotrans Insight:

Gagalnya mediasi ini menunjukkan lemahnya posisi pekerja saat berhadapan dengan perusahaan. Meskipun ada UU Cipta Kerja, implementasinya di lapangan sering diabaikan. Oleh karena itu, peran pengawasan dari pemerintah sangat dibutuhkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *