
Medan, Indotrans.web.id || – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi mengajukan banding atas putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang berubah fungsi menjadi kawasan perumahan elit Citraland. Perkara tersebut sebelumnya disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp263,4 miliar.
Selain mengawal proses banding, Kejati Sumut juga didorong untuk memperluas penyelidikan terhadap dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah di sejumlah kawasan perumahan Citraland.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
“JPU sudah menyatakan banding di PN Tipikor pada tanggal 8 Juni 2026,”ujar Rizaldi, Kamis (11/6/2026).
Menurut Kejati Sumut, upaya banding dilakukan karena jaksa memiliki pandangan hukum yang berbeda dengan majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Empat terdakwa yang sebelumnya divonis bebas yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.
Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim sebelumnya menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Seluruh terdakwa dibebaskan dan hak-haknya dipulihkan.
Padahal, dalam tuntutannya, JPU meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo.
Dana tersebut diketahui telah dibayarkan oleh PT Nusa Dua Propertindo bersama PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dan saat ini masih dititipkan dalam rekening pemerintah yang dikelola Kejati Sumut.
FKSM Minta Penyelidikan Diperluas
Di tengah proses banding, Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM), Irwansyah, meminta Kejati Sumut tidak hanya fokus pada upaya hukum terhadap putusan bebas tersebut, tetapi juga mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan perumahan di atas lahan eks HGU.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti berbagai temuan yang muncul dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan PAD DPRD Deli Serdang terkait dugaan kebocoran penerimaan daerah di kawasan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, Citraland Tanjung Morawa, dan Citraland Medan Estate.
“Selain mengawal proses banding, jaksa juga harus mengembangkan perkara ini kepada seluruh pihak yang terkait, termasuk menindaklanjuti berbagai temuan dugaan kebocoran PAD yang telah dipaparkan secara resmi oleh Pansus DPRD Deli Serdang,”*kata Irwansyah.
Temuan Pansus DPRD Deli Serdang
Laporan akhir Pansus Peningkatan PAD DPRD Deli Serdang yang disampaikan dalam rapat paripurna pada 22 April 2026 mengungkap sejumlah persoalan yang dinilai berpotensi menyebabkan rendahnya penerimaan daerah.
Ketua Pansus Peningkatan PAD II DPRD Deli Serdang, Misnan Al Jawi, menyebut pihaknya menemukan indikasi kebocoran PAD yang nilainya mendekati Rp100 miliar pada tahun 2025.
Temuan tersebut meliputi bangunan yang disebut belum seluruhnya memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perbedaan data luas bangunan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dugaan ketidaksesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), hingga persoalan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pansus mengaku telah melakukan pengumpulan data, verifikasi dokumen, dan pengecekan lapangan sebelum menyampaikan temuan tersebut kepada DPRD serta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Misnan menyatakan pihaknya berencana menyerahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum guna dilakukan audit dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengembang Bantah Temuan
Menanggapi berbagai temuan tersebut, pihak Citraland melalui Humas Citraland, Rendy, membantah adanya pelanggaran sebagaimana yang disampaikan dalam laporan pansus.
Menurutnya, persoalan tersebut telah dibahas bersama DPRD pada tahun sebelumnya dan seluruh klarifikasi telah disampaikan beserta dokumen pendukung.
“Terkait hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa isu ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengan DPRD pada tahun lalu dan seluruhnya telah kami klarifikasi serta lengkapi dengan dokumen pendukung. Kami memastikan bahwa seluruh kewajiban, termasuk PBB, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang,”* ujar Rendy.
Dengan masuknya perkara pengalihan HGU PTPN II ke tahap banding serta munculnya temuan dugaan kebocoran PAD dari Pansus DPRD Deli Serdang, perhatian publik kini tertuju pada langkah Kejati Sumut dalam menguji kembali putusan bebas tersebut sekaligus menindaklanjuti berbagai temuan yang berpotensi berdampak terhadap penerimaan daerah dan kepentingan masyarakat luas. (Rel-Eben)
