
Medan.Indotrans.web.id.|| – Pengacara Organisasi Peradi Jauli Manalu SH meminta agar Kepolisian Polres Langkat segera menangkap Ryan (Ovan ) yang diduga sudah menjadi DPO atas tindakan kriminalnya melakukan pengrusakan Mobil di Jln Tendean Desa Pantai Gemi Kec Stabat Kab Langkat
Kasus Ini bermula klien nya bernama Diaz Pradika yang mengalami Intimidasi dari beberapa orang kelompoknya Ryan ( Ovan ) dengan melakukan premanisme diJalan Tendean Desa Paya Gemi Kec Stabat Kab Langkat pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 dengan merusak Mobil Perusahaan PT Aquaris yang kemudian di Laporkan oleh Diaz Pradika pada Hari itu juga pada SPKT Polres Langkat dengan STTLP /B/53/SPKT /POLRES LANGKAT /POLDA SUMATERA UTARA
Kendati satu orang dari pelaku sudah ditahan yakni berinisial H , namun pelaku utama DPO RYAN (OVAN ) masih buron dan belum tersentuh kepolisian Langkat , padahal pasal tindak pidana melakukan kejahatan pengrusakan dengan bersama sama sesuai pasal 262 ayat ( 2) KUHPidana Subs Pasal 521 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 20 Huruf C KUHpidana , sesuai pasal yang dituhkan kerpolisian sudah terpenuhi, namun mengapa si Ryan ini tidak diamankan kata Jauli Geram
Aneh ini Penyidik “ ada satu orang ditangkap lalu yang lainnya tidak diambil tindakan hukum , ada apa ini penyidik yaitu Juper Saipul , padahal menurut masyarakat setempat Ryan masih berkeliaran dilokasi setempat “ kata Jauli
Lebih Lanjut menurut Jauli , segala macam tindakan yang berbau premanisme , dan melakukan pengrusakan mobil perusahaan adalah tindakan yang menghalangi perputan ekonomi , ini tidak boleh dibiarkan kepolisian kata Jauli di halaman Polres Langkat kamis 23/4/2026 seusai mengkonfirmasi laporan pengaduannya kepada Saipul selaku Juper perkara tersebut
“ jangan jangan premanisme ini dipelihara , ko bisa pelakunya berkeliaran padahal tuntutan hukumannya cukup berat “ aneh aja kepolisian Langkat , dan harus Menjadi perhatian Kapoldasu dan Kapolri ( Tim Red)
