Gerebek Judi Dadu di Asahan! Polres Tangkap 2 Pelaku & Sita Uang Jutaan Rupiah!

ASAHAN – INDOTRANS.WEB.ID – Dalam upaya memberantas praktik perjudian, Polres Asahan melalui Unit Jatanras Satreskrim melakukan penggerebekan terhadap aktivitas judi dadu kopyok (dadu guncang) di Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan pada Senin (29/07/2025).

Penggerebekan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang resah atas maraknya perjudian di lingkungan III Kelurahan Bunut Barat. Setelah menerima informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh IPDA Asido Nababan, SH, MH segera bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

Akhirnya, dua orang pelaku berhasil diamankan, yaitu:

  • GSS (39), wiraswasta, warga Bunut Barat, Kisaran Barat.

  • RD (36), wiraswasta, warga Meranti, Kecamatan Meranti.

Selain itu, dari lokasi kejadian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4.790.000, tiga unit handphone Android, dua unit handphone Nokia, dan satu set alat permainan dadu kopyok.

“Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Asahan,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelni, SH, SIK, MH.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Indotrans Insight

Perjudian tradisional seperti dadu kopyok masih marak di berbagai daerah meski aparat penegak hukum rutin melakukan penggerebekan. Menurut data Polri.go.id, kasus perjudian cenderung meningkat seiring meningkatnya akses masyarakat ke permainan daring dan offline. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal sangat penting.

(T.A/RED)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *