Medan, Indotrans.web.id || – Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSM Sumut) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut segera mengusut dugaan pemanenan sawit di atas lahan 210 hektar Suaka Margasatwa Karang Gading–Langkat Timur Laut (KG-LTL) yang telah berstatus sita sejak 2022.
Ketua Umum FKSM Sumut, Irwansyah, menilai potensi kerugian negara bisa mencapai lebih dari Rp130 miliar jika dihitung dari hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) selama periode 2022–2025. “Jaksa bisa dengan mudah menelusuri jejak penjualan TBS hingga ke aliran uangnya. Jika terbukti, jerat dengan pasal penadahan dan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya, Senin (1/9/2025).
Anehnya, meski lahan tersebut telah disita penyidik Kejati Sumut dengan penetapan PN Tipikor Medan, tandan sawit tetap dipanen. Kepala BKSDA Sumut, Bobby Nopandry, bahkan mengakui pihaknya hanya sekali menyurati koperasi pengelola namun tidak pernah melaporkannya ke aparat penegak hukum dengan alasan kurang bukti.
Sementara Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Luis Nardo, mengaku baru mengetahui adanya dugaan panen sawit di kawasan sitaan setelah diberitahu media. “Seharusnya ada laporan resmi dari instansi yang bertanggung jawab. Kami akan cek dan tindaklanjuti,” ujarnya.
Kasus ini menyeret nama Alexander Halim alias Akuang, bos Koperasi Sinar Tani Makmur, yang sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara perambahan hutan negara. Namun hingga kini, terpidana disebut masih menikmati hasil sawit di lahan sitaan tersebut.
FKSM Sumut menilai lemahnya pengawasan BKSDA dan lambannya penindakan aparat hukum hanya akan memperpanjang kerugian negara. “Masyarakat menunggu ketegasan Kajatisu. Jangan biarkan sawit di atas hutan sitaan negara jadi bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Irwansyah. (Eben)