Dugaan Campur Tangan Perwira Polda Sumut, Empat Tersangka Penganiayaan Belum Ditahan

Ket/Foto : Korban penganiayaan Hulman Manullang bersama kuasa hukumnya mempertanyakan belum ditahannya empat tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara penganiayaan yang ditangani Polsek Delitua.

Medan, Indotrans.web.id || – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang saat ini ditangani Polsek Delitua menuai sorotan. Belum ditahannya empat tersangka dalam kasus tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, khususnya bagi korban dan keluarganya.

Diketahui, penyidik Polsek Delitua telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/IX/2025/SPKT/Polsek Deli Tua/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 5 September 2025. Namun hingga kini, sekitar empat bulan sejak penetapan status tersangka, para pelaku belum juga ditangkap maupun ditahan.

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Riky Sihombing SH, Nababan dan Rekan menyayangkan lambannya proses penegakan hukum tersebut.

“ZHS, LAG, RM, dan HGM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun sampai sekarang belum juga ditangkap dan ditahan, padahal mereka setiap hari berada di rumah. Kondisi ini membuat korban merasa tidak nyaman,” ungkap kuasa hukum korban.

Korban, Hulman Manullang, mengaku kecewa terhadap penanganan perkara yang dinilainya berjalan lamban. Menurutnya, situasi tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat seolah-olah hukum dapat dipengaruhi oleh pihak tertentu.

Kekecewaan itu semakin bertambah setelah dirinya menerima informasi mengenai dugaan adanya campur tangan seorang oknum perwira dari Polda Sumut yang disebut-sebut berupaya mengintervensi proses hukum agar para tersangka tidak ditahan.

“Ada yang menyampaikan kepada saya bahwa seorang perwira polisi dari Polda Sumut mencoba mencampuri dan mengintervensi perkara ini. Namun saya tidak mengetahui pasti siapa perwira yang dimaksud,” kata Hulman kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).

Sementara itu, isu adanya intervensi dari perwira Polda Sumut dibantah keras oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Delitua, AKP Kennedy Sitompul, menegaskan bahwa proses hukum terhadap keempat tersangka tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak ada campur tangan dari pihak mana pun.

“Tidak ada intervensi. Informasi itu tidak benar. Polda justru mendukung agar proses hukum ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kennedy saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (31/5/2026).

Terkait belum dilakukannya penjemputan paksa terhadap para tersangka, Kennedy menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih menjalankan tahapan pemanggilan kedua.

Ia juga menegaskan akan mengevaluasi kinerja penyidik apabila ditemukan adanya kelalaian dalam penanganan perkara tersebut.

“Nanti saya tegur penyidiknya kalau memang bermain-main. Penyidiknya Ginting. Hari ini Minggu, mungkin Senin atau Selasa nanti akan kami tindak lanjuti,” ujar Kennedy melalui sambungan WhatsApp Call.

Kasus ini masih terus menjadi perhatian korban dan keluarganya yang berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights