
Medan, Indotrans.web.id || – Direktur PT.Hutama Karya (Persero) Koentjoro didampingi EVP Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Ni Putu Oki Worastuti mengungjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan bertemu langsung dengan Kajati Sumatera Utara Muhibuddin di ruang transit lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan pada hari Rabu sore tanggal 10 Juni 2026.
Pada kesempatan itu, Kajati Sumatera Utara turut didampingi Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Nur Handayani, SH.,MH bersama Kepala Bagian Tata Usaha Rio Aditya, SH.,MH serta Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara Rizaldi, SH.,MH.
Saat menyampaikan sambutannya, Kajati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan PT.Hutama Karya yang telah berkenaan hadir dan menyambangi Kejati Sumatera Utara, disampaikan Kajati, bahwa pembangunan infrastruktur diwilayah Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh BUMN termasuk Hutama Karya sangat massif serta terus mendapat pendampingan maupun pengawalan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara khususnya dalam rangka pencegahan penyimpangan anggaran pembangunan maupun regulasinya, sehingga pelaksanaan pembangunan itu akan terlaksana secara tepat guna tepat waktu dan tepat sasaran, ini akan terus dilakukan demi menjamin keberlangsungan pembangunan yang pada hakikatnya adalah untuk kemaslahatan ummat. Ujar Kajati.
Sementara itu, usai pertemuan Koentjoro menyampaikan bahwa kunjungannya itu merupakan bagian dari koordinasi strategis mengingat selama ini telah terbangun koordinasi yang baik antara PT.Hutama Karya dengan Kejaksaan Republik Indonesia, terutama PT.Hutama Karya adalah perusahaan pemerintah yang dipercaya untuk membangun infrastruktur yang diantaranya beberapa ruas Jalan Tol dan jalur rel kereta api hingga rekonstruksi pasca bencana wilayah Tapanuli Tengah dan daerah lainnya di Sumatera Utara.
Ditambahkan Koentjoro, Lembaga Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum telah banyak berkontribusi dalam mengawal dan mengamankan kebijakan secara hukum sehingga proses pembangunan yang dilakukan oleh Hutama Karya dapat berjalan maksimal serta meminimalisir penyalahgunaan regulasi ataupun aturan hukum. Ujarnya. (MR. POERBA)
