
Jakarta, Indotrans.web.id || – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Pada Jumat (12/6/2026), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono (AM), sebagai tersangka setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Andrew diketahui merupakan pihak penyedia sepeda motor listrik yang digunakan untuk mendukung operasional program MBG. Berdasarkan hasil penyidikan, ia diduga terlibat dalam pengaturan pengadaan serta praktik penggelembungan harga (mark up) motor listrik yang dibeli untuk kebutuhan program tersebut.
Penyidik menduga harga pengadaan motor listrik sengaja dinaikkan hingga mendekati batas pagu anggaran yang tersedia. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian akibat pemborosan anggaran dalam proyek pengadaan tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka lain. Dengan penetapan Andrew Mulyono, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi lima orang.
Kejagung menyebut pengadaan motor listrik menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan penetapan harga. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andrew langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung. Kejagung juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti tambahan dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis tersebut. (LS)
