
Lubuk Pakam , Indotrans.web.id.||- Dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol. Tatar Nugroho, Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, Dandim 0204/DS Letkol Arh Agung Pujiantoro, SH, Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon , Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 2 kilogram Narkotika jenis sabu sabu dari hasil penangkapan kasus peredaran gelap narkoba di kawasan Bandara Internasional Kualanamu,.
Dalam acara tersebut yang juga di hadiri Indra Silaban sebagai Perwakilan DPRD Kab Deli Serdang , Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya rencana pengiriman narkotika melalui jalur udara. Katanya Jumat (8/5/2026). Di Gedung BNNK Deli Serdang
Lebih lanjut diterangkannya “Pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, Tim BNNK Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA di Bandara Internasional Kualanamu, dan dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan modus yang digunakan tersangka yakni sebagai “kurir terbang”. Tersangka menyembunyikan empat bungkus plastik bening berisi sabu dengan cara dililit menggunakan lakban pada bagian dada dan paha guna mengelabui pemeriksaan petugas, dan segera mengamankan kurang lebih 2 kilogram.sabu sabu , ungkapnya
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika berupa dua unit telepon genggam masing-masing iPhone 14 Pro Max dan Redmi Note 11, dan beberapa kartu ATM dari berbagai bank, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing seperti Riel Kamboja, Baht Thailand, Ringgit Malaysia dan Rupiah, terangnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon menegaskan, pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk komitmen BNNK Deli Serdang bersama seluruh instansi terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Bupati Deliserdang Dr Asri Ludin Tambunan , memberikan pujian atas kerja keras BNNK Deli Serdang untuk menghalau peredaran Narkoba di Kab Deli Serdang , dan menyampaikan terima kasih kepada kepala BBN Sumut, dan BNN kabupaten Deliserdang, atas kolaborasinya unruk mencegah peredaran Narkoba Di Kab Deli Serdang
“ ini adalah upaya nyata dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan masyarakat, dan menghimbau masarakat ikut berperan aktip memerangi penyebaran narkoba . , sebab mustahil kita menghapusnya tanpa peran aktip masyarakat,,” katanya. (IT.05)
