Anggota DPRD Deli Serdang Fraksi Hanura Diduga Terlibat Kampanye Terselubung Di Pilkades Amplas Kec Percut Sei Tuan Deli Serdang

Foto : Laporan Hisar Manalu kepada Panitia Pengawas Pilkades Amplas ( Foto JM)  

Percut Sei Tuan .Indotrans.web.id.||  –  Hisar Manalu warga desa Amplas Kec. Percut Sei Tuan menyebutkan diduga ada kampanye terselubung atau kampanye gelap yang dilakukan salah satu Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Hanura pada saat  Pra  Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan  Kab Deli Serdang katanya melalui kerabatnya Jauli Manalu SH kepada Indotrans 1/6/2026

Diterangkan Jauli Manalu SH , telah terjadi kampanye terselubung yang dilakukan anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Hanura dengan alasan Sosialisasi Peraturan ( Sosper) pada masa – masa tenang , sehingga dilaporkan Hisar Manalu kepada Laporan tersebut disampaikan kepada Panitia Pengawas Pilkades pada 1 Juni 2026 sebagaimana tertuang dalam tanda terima laporan yang diterima media.

Berdasarkan isi laporan, dugaan pelanggaran terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun I, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan. Terlapor dalam laporan tersebut disebut merupakan calon kepala desa nomor urut 1.

Pelapor menduga terdapat kegiatan yang mengarah kepada kampanye terselubung dengan memanfaatkan kegiatan sosialisasi Peraturan ( Sosper)  yang melibatkan seorang anggota DPRD Deli Serdang berinisial JK dari partai Hanura. Dalam laporan itu disebutkan bahwa kegiatan tersebut diduga digunakan untuk memberikan arahan kepada masyarakat agar memilih salah satu calon kepala desa yang sedang bertarung dalam Pilkades Desa Amplas.

Selain laporan tertulis, pelapor juga melampirkan bukti pendukung berupa rekaman video yang diharapkan dapat menjadi bahan pemeriksaan bagi Panitia Pengawas Pilkades.

Pengacara Jauli Manalu, SH menyebut dugaan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena terjadi menjelang pelaksanaan pemungutan suara. Menurutnya, pemilihan kepala desa harus dilaksanakan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil tanpa adanya intervensi maupun pengarahan kepada masyarakat untuk memilih calon tertentu.

Ia menilai apabila terbukti terdapat aktivitas kampanye pada masa tenang atau upaya mempengaruhi pilihan masyarakat melalui kegiatan tertentu, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Pilkades.

Karena itu, pihak pelapor meminta Panitia Pengawas Pilkades Kecamatan Percut Sei Tuan segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait.

Menurut Jauli Manalu SH Panitia Pengawas Pilkades Kecamatan Percut Sei Tuan masih diharapkan memberikan tindak lanjut atas laporan yang telah diterima.( IT.05)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights