
Kutai Kartanegara, Indotrans.web.id – Seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial MFA (24) diamankan polisi setelah ruang rapat di lantai tiga kantor Diskominfo terbakar pada Selasa (11/8/2026) pagi. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.20 WITA di kantor Diskominfo Kukar, Jalan Pahlawan, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Polisi menduga kebakaran tersebut bukan disebabkan kecelakaan. Berdasarkan pemeriksaan awal, MFA diduga membawa bahan bakar jenis Pertalite ke ruang rapat sebelum api muncul. Petugas masih mendalami secara menyeluruh rangkaian kejadian untuk memastikan bagaimana kebakaran tersebut bermula.
Api yang membakar ruang rapat kemudian berhasil dipadamkan sekitar pukul 08.30 WITA. Meski ruang rapat mengalami kerusakan cukup parah, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mengatakan, dugaan tindakan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan yang dialami MFA di lingkungan kerjanya. MFA disebut merasa kesal karena beberapa kali difoto oleh rekan kerja. Foto tersebut kemudian diduga dibagikan ke grup percakapan, dijadikan bahan candaan, hingga dibuat menjadi stiker.
Selain mengamankan MFA, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Petugas turut mengamankan beberapa barang yang diduga berkaitan dengan kejadian, termasuk wadah bekas bahan bakar, botol yang masih menyisakan Pertalite, serta rekaman kamera CCTV dari sejumlah titik di gedung Diskominfo.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga menduga bahan bakar telah disiapkan sebelum kejadian. Namun, penyidik masih mendalami kapan dan bagaimana persiapan tersebut dilakukan serta memastikan peran MFA berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Saat ini, MFA masih menjalani pemeriksaan di kepolisian. Penyidik terus mendalami motif, kronologi, kerugian akibat kebakaran, serta kemungkinan unsur pidana dalam perkara tersebut sebelum menentukan proses hukum selanjutnya. Dugaan keterlibatan MFA dan motif pembakaran masih berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian. Proses penyelidikan masih berlangsung dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
LS
