
Asahan, Indotrans.web.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu dan cartridge vape yang mengandung Etomidate, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan satu kasus tindak pidana narkotika yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/233/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/Res Ash/Polda Sumut, tertanggal 8 Juni 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin perempuan, yakni berinisial M, HS, dan FD. Penetapan status barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor B-4259/L.2.23/Enz.1/06/2026 tertanggal 11 Juni 2026.
Dari total barang bukti yang disita, sebanyak 9.000 gram sabu dan 800 cartridge vape mengandung Etomidate diamankan penyidik. Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, yakni 284,58 gram sabu dan 28 cartridge vape.
Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 8.715,42 gram sabu dan 772 cartridge vape merek Lamborghini 88 yang mengandung Etomidate.
Berdasarkan perhitungan Satres Narkoba Polres Asahan, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 19.600 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan hukum dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan, sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan maupun peredaran kembali barang bukti di tengah masyarakat.
Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Asahan.
(Tiara Aritonang)
