
Medan, Indotrans.web.id||- Kendati kasus penganiayaan Immanuel Manalu (IM) oleh oknum Karyawan PT Benua Plastik Bernama Manat Tambunan , dan sudah dilaporkan sejak kurang lebih 3 bulan lalu kepada Kepolisian Polsek Medan Labuhan Resort Belawan dengan Laporan Polisi , Nomor : LP/B/134/II/2026/SPKT/ UNITRESKRIM/POLSEK MEDAN LABUHAN/POLRES BELAWAN /POLDASU tertanggal 12 Februari 2026. Sampai sekarang jalan ditempat , Kata Immanuel Manalu yang didampingi Pengacara Jauli Manalu SH, kepada Indotrans .web. id dikantorJB Partner Jln Ngurban Surbakti Medan
Menurutnya “ sipelaku masih aktif di Perusahaan tersebut, dan tenang- tenang saja , mana tindakan Kepolisian Polsek Medan Labuhan “ , tambah Jauli Manalu SH.
Lebih lanjut menurut Jauli Manalu SH , kliennya sebagai korban sangat dirugikan oleh kejadian ini , baik itu secara Materi dan Immaterial ,sehingga dirinya memeriksakan luka yang dialaminya ke rumah sakit , dan tidak aktif bekerja selama beberapa hari, akibat luka penganiayaan tersebut, sehingga mendorong agar kasus ini berlanjut, ungkapnya .
“ kan belum ada perdamaian , atau penarikan laporan , jadi kami minta Polisi Profesional “ tegas Jauli
Berkas perkara tersebut ditangani penyidik Mangara Ambarita kata Jauli dan sudah kita temui dia dan kita meminta agar penangannan kasus ini segera berjalan, dan sipelaku penganiayaan segera diproses , lanjutnya
Kronologis kejadian sesuai Laporan Polisi Immanuel Manalu .pada hari Rabu tanggal 11 Pebruari di Lokasi Perusahaan PT Benua Plastik oleh Manat Tambunan melakukan penganiayaan kepada IM, yang berakibat bibirnya pecah , dan mulut berlumuran darah , ungkap Immanuel Manalu .
Lebih lanjut menurut korban , awal kejadiaan adalah pada 11 februari 2026 di Lokasi KIM Medan Jalan Pulau Kalimantan KIM 1 Kel Mabar Kec. Medan Deli Kota Medan , dirinya yang berprofesi seorang seorang supir Pick Up , lalu memundurkan mobil Pick Upnya , Namun tidak disengaja lalu menyenggol satu unit sepeda motor yaitu milik Manat Tambunan yang sedang diparkir , dan posisinya di belakang mobil yang dikemudikannya , namun yang disesalinya tanpa bertanya musababnya ,kManat Tambunan melakukan pemukulan dan penganiyaaan kepadanya nya , kata IM
Jauli Manalu SH mengkritik kinerja Kepolisian Polsek Labuhan Deli Polres Belawan yang seharusnya sudah penahanan kepada pelaku Penganiyaan yaitu Manat Tambunan, karena sipelaku melecehkan Hukum , yang dengan entengnya memukul korban ( IT.05)
