
Pagar Merbau, Indotrans.web.id|| — Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM dr. Hanip Fahri, MM, M.Ked (KJ), Sp.KJ mengatakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengambil tindakan tegas terhadap dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pagar Merbau yang diduga menjadi penyebab 12 siswa mengalami mual dan muntah hingga harus menjalani perawatan medis.
Dapur SPPG di Desa Tanjung Garbus II Kec Pagar Merbau dinyatakan Dinas Kesehatan Deli Serdang tidak memenuhi syarat kesehatan dan tidak layak memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).kata dr. Hanip Fahri, MM, M.Ked (KJ), Sp.KJ saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (09/06)
Penghentian operasional Dapur SPPG Tanjung Garbus II dilakukan, setelah dilakuan koordinasi lintas instansi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) tingkat Kabupaten , sebagai penentu standar keamanan pangan program MBG
Lebuh lanjut ia menegaskan Keputusan penghentian operasional itu menjadi bukti bahwa Pemkab Deli Serdang tidak main-main dalam melindungi keselamatan siswa dan memastikan program MBG ,berjalan sesuai standar kesehatan dan aturan pemerintah pusat.
”Satu SPPG di Deli Serdang sudah dihentikan izin SLHS-nya karena tidak memenuhi syarat, sehingga operasional dapur SPPG tersebut dihentikan oleh MBG/ BGN kabupaten ” kata dr. Hanip.
Menurut Koordinator MBG Deli Serdang Yoga , Langkah ini dilakukan dengan ber koordinasi dengan pihak pemerintah kabupaten Deli Serdang. “saat ini SPPG tersebut lebih lanjut dievaluasi dan akan dilakukan beberapa perubahan atau penyesuaian” ucapnya.
Tindakan Pemerintah terhadap Dapur SPPG di Desa Tanjung Garbus II Kec Pagar Merbau ini , terkait dengan belasan siswa di Kecamatan Pagar Merbau yang sebelumnya dilaporkan mengalami gejala mual dan muntah seusai mengonsumsi makanan dari Dapur SPPG tersebut , dan Peristiwa tersebut sempat menjadi perbincangan , sehingga menimbulkan kekhawatiran para orang tua murid.
Dari hasil pemeriksaan dan evaluasi, Pemerintah bersama MBG /BGN Kabupaten , dinilai bahwa Dapur SPPG di Desa Tanjung Garbus II Kec Pagar Merbau belum memenuhi standar SLHS , sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, Yakni pelaksanaan program MBG, memenuhi standar kelayakan dapur penyedia makanan , yakni ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN ) dalam penyediaan Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa sekolah, lanjut Hanif
dr. Hanip Fahri, MM, M.Ked (KJ) menyebutkan , Pemkab Deli Serdang tidak akan memberi toleransi terhadap penyelenggara dapur makanan yang mengabaikan aspek kebersihan dan keselamatan pangan, terlebih menyangkut konsumsi anak-anak sekolah, dan ” Penutupan operasional dapur Dapur SPPG di Desa Tanjung Garbus II Kec Pagar Merbau menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola program MBG agar tidak asal menjalankan kegiatan tanpa memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.” tegasnya “ Masyarakat diminta agar tenang , karena pemerintah daerah bersama instansi terkait telah mengambil langkah cepat dan konkret demi mencegah kejadian serupa kembali terulang “ lanjutnya ( IT,05)
