PN Medan Tolak Praperadilan PPK dan Kontraktor RS Pratama Nias, Kejari Gunungsitoli Lanjutkan Pengusutan Dugaan Korupsi Rp38,5 Miliar*

Photo/Ket : Persidangan (PPK) berinisial JPZ bersama penyedia proyek FLZ dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Negeri Medan.(jumat 8/5/2026)

Gunungsitoli, Indotrans.web.id – Upaya hukum yang diajukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JPZ bersama penyedia proyek FLZ untuk menghentikan proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 akhirnya kandas di Pengadilan Negeri Medan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Eliyurita, S.H., M.H. menolak gugatan praperadilan para pemohon melalui putusan sela yang dibacakan pada Jumat, 8 Mei 2026, di Ruang Cakra VIII PN Medan, dengan nomor perkara 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Firman Halawa, melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu, menyampaikan bahwa putusan tersebut sekaligus menguatkan posisi hukum Kejari Gunungsitoli dalam menangani perkara dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit dengan nilai anggaran mencapai Rp38.550.850.700.

“Majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan Kejari Gunungsitoli selaku termohon dan menyatakan PN Medan tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa perkara ini,” ujar Yaatulo dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat siang.

Dalam persidangan, Kejari Gunungsitoli mengajukan dua keberatan utama. Pertama, para pemohon dinilai salah menentukan kompetensi relatif pengadilan, sebab locus delicti atau tempat terjadinya dugaan tindak pidana berada di Kabupaten Nias, serta proses penetapan tersangka dilakukan oleh Kejari Gunungsitoli. Karena itu, pengadilan yang berwenang seharusnya Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukan PN Medan Kelas I-A Khusus.

Kedua, Kejari menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026 dan PRINT-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026 telah sesuai ketentuan hukum dan bukan termasuk objek yang dapat diuji melalui praperadilan.

Dengan putusan tersebut, seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan Kejari Gunungsitoli dinyatakan tetap sah dan dapat terus dilanjutkan.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret LBL, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias, yang kini telah ditahan oleh penyidik.

Kejari Gunungsitoli memastikan penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat terus dikembangkan, termasuk terhadap PPK JPZ dan pihak penyedia proyek FLZ.

( Rel-Eben)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights