Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan Kejari Karo, Diduga Korupsi SIPUHH Kayu Pinus di Kawasan Agropolitan Siosar*

Photo: Kepala BPHL Karo Ditahan Kejaksaan Tanah Karo
Photo : Kus , Kepala BPH Wilayah II Sumut Ditahan Kejaksaan Negeri Karo

Karo, Indotrans.web.id || -– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melalui Tim Penyidik Pidana Khusus resmi menahan Kus (59), mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) atas penebangan kayu pinus di Kawasan Agropolitan Siosar, Kabupaten Karo, untuk periode tahun 2022–2024.

Penahanan dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karo. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Karo, Danke Boru Rajagukguk, didampingi Kasi Pidsus Reinhard Harve Tarigan dan Kasi Intelijen Dona Martinus Sebayang, dalam konferensi pers di Kabanjahe.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka Kus, yang menjabat sebagai Kepala BPHL Wilayah II Sumatera Utara pada tahun 2023 hingga 2024,” ujar Kajari Karo.

Danke menjelaskan, tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026, dan ditempatkan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Kawasan Siosar Bukan Kawasan Hutan Produksi

Dalam pemaparannya, Kajari Karo menegaskan bahwa Kawasan Siosar telah ditetapkan sebagai Kawasan Agropolitan berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama Pemerintah Kabupaten Karo, Dairi, Simalungun, Toba Samosir, dan Tapanuli Utara sejak 28 September 2002, serta diperkuat dengan SK Bupati Karo tahun 2003.

Selain itu, Kementerian Kehutanan juga telah menerbitkan SK Nomor 44/Menhut-II/2005 jo SK Nomor 201/Menhut-II/2006, yang menyatakan pelepasan kawasan hutan, sehingga Kawasan Siosar berstatus sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Karo.

Status tersebut juga diperkuat dengan Berita Acara Tata Batas tahun 2012 serta sejumlah Keputusan Bupati Karo terkait penetapan kawasan tersebut sebagai lokasi relokasi korban erupsi Gunung Sinabung.

Izin SIPUHH Dinilai Melawan Kewenangan

Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Tarigan, mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 hingga 2024, BPHL Wilayah II Sumatera Utara justru menerbitkan izin akses SIPUHH kepada pihak perorangan di kawasan yang seharusnya bukan menjadi kewenangan BPHL

“BPHL tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin akses SIPUHH di kawasan Agropolitan milik Pemkab Karo. Namun izin tersebut tetap dikeluarkan,” tegas Reinhard.

Bahkan, Pemkab Karo telah beberapa kali menyurati Kementerian Kehutanan agar penerbitan izin SIPUHH tersebut dihentikan. Namun, pada praktiknya, izin tetap diterbitkan oleh Kepala BPHL Wilayah II Medan saat itu.

Ribuan Ton Kayu Pinus Ditebang

Akibat penerbitan izin tersebut, dua pihak pemegang akses melakukan penebangan kayu pinus dalam jumlah besar, yakni:

PHAT BS dengan total kayu yang diangkut sebanyak 3.779,62 ton, dan PHAT HHM dengan total kayu yang diangkut sebanyak 1.340,30 ton

Kawasan Agropolitan Siosar sendiri tercatat sebagai aset BPDP Kabupaten Karo berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB A), sehingga secara aturan tidak dapat diberikan izin SIPUHH kepada perorangan.

Kerugian Negara Rp4,19 Miliar

Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor 001/1.K01/1695-2/I/2026 tanggal 12 Januari 2026, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.195.460.115.

Atas perbuatannya, tersangka Kus disangkakan melanggar: Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidikan masih terus dikembangkan oleh Kejari Karo untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

(Rel–Eben)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights