.
Medan , Indotrans.Web.Id .|| – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penggeledahan di kantor Direksi PTPN I Regional 1, Jln Raya Medan Tanjung Morawa Km.16, Kab Deli serdang , bahkan kantor PT.Nusa Dua Propertindo (NDP) yang berlokasi di Jln Medan Tanjung Morawa Km.55 , ikut digeledah
Ruang direksi dan komisaris dan ruang Manager serta Gudang Penyimpanan arsip dari PT.Nusa Dua Propertindo (NDP) ikut digeledah,
Lebih lanjut penggeledahan juga dilakukan di kantor Pertanahan Kab Deli Serdang, dan selanjutnya PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, yakni ruangan dari Project Manager/General Manager ikut target penggeledahan ,
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, Jalan Sumarsono Tj Gusta dan kantor PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Sampali, di Jalan Medan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang
Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.
“Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Agung R.I melakukan serangkaian penyelidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penjualan Asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land. kata Husairi PLH Kasi Penkum Kajati SUMUT ketika di konfirmasi Media terkait penggeledahan tersebut dan diakuinya , karena kasus ini dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry SH.MH yang melibatkan puluhan anggota tim penyidik dari Kajati dan Kejaksaan Agung .
Lebih lanjut menurutnya dari hasil kesimpulan sementara bersama tim penyidik dari Kejaksaan Agung diduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan asset PTPN I Regional I , yakni dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) diduga tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara, sehingga bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021,
Dari kejadian ini , dimungkinkan terjadi potensi Kerugian Keuangan Negara yang cukup besar, dan diduga terdapat Perbuatan Melawan Hukum dalam proses Pemasaran serta Penjualan Perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR. Kata Husairi
“Saat ini tim penyidik pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan sehingga diharapkan akan ada kesimpulan , dan kedepan akan kami infokan kepada teman teman media terkait total asset yang dijual , tambah Husairi ( red)