Daerah Hukum Kriminalitas
Beranda » Blog » Polisi Gerebek Sarang Narkoba Kampung Madani Batam, 18 Diamankan

Polisi Gerebek Sarang Narkoba Kampung Madani Batam, 18 Diamankan

Petugas gabungan Polda dan BNN Kepri saat menggerebek sarang narkoba Kampung Madani Batam.
Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kepri dan BNN Kepri mengamankan 18 orang beserta sejumlah barang bukti saat menggerebek sarang narkoba Kampung Madani Batam di kawasan Simpang Dam Muka Kuning, Minggu (25/10/2026) malam.

BATAM, Indotrans.web.id — Tim gabungan dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba Kampung Madani Batam, kawasan Simpang Dam Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, pada Minggu (25/10) malam. Dalam operasi penertiban tersebut, petugas mengamankan 18 orang.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Fauzan Afifi, menjelaskan bahwa belasan orang yang diamankan tersebut terindikasi terlibat dalam aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di kawasan Kampung Madani.

Berdasarkan pemeriksaan tes urine yang dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Kepri terhadap 18 orang tersebut, sebanyak 17 orang dinyatakan positif mengandung zat yang terindikasi narkotika atau zat psikoaktif. Sementara itu, satu orang lainnya dinyatakan negatif.

Selain mengamankan belasan orang, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan. Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Satu paket sabu-sabu.

  • Satu set alat isap sabu (bong), beberapa pipet, dan satu buah gunting.

  • Dua bilah senjata tajam.

  • Enam unit telepon genggam (handphone).

  • Satu unit sepeda motor.

Fauzan menyampaikan bahwa operasi gabungan ini bertujuan memulihkan kawasan permukiman yang disalahgunakan sebagai lokasi transaksi dan konsumsi barang terlarang.

Mekanik di Tangerang Kaget Dapat Tagihan Pajak McLaren Rp137 Juta

“Melalui kegiatan ini, kami berupaya memulihkan kembali kawasan peredaran narkoba yang disalahgunakan sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polri bersama masyarakat dalam mendukung P4GN serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika,” ujar Fauzan dalam keterangannya.

Penyaluran KPR BTN Capai Rp552 Triliun di Kuartal III 2026

Saat ini, hasil pemeriksaan urine beserta seluruh barang bukti yang disita menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan proses penanganan dan pendalaman hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

(Mh/mh)

Kepala Satpol PP Sumatera Utara, Mengatakan Ikuti Instruksi Bobby Nasution Gubernur Membantu Kepolisian Dan BNN Berantas Narkoba
× Advertisement
× Advertisement