Deli Serdang – Indotrans.Web.Id//
Warga Desa Paluh Kurau menuduh Bupati Desa Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan sewenang-wenang – wenang terkait pemecatan Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara tanpa melalui proses pengadilan, ” Kades kami Yusuf Batubara belum terbukti ada korupsi oleh pengadilan, ko Bupati melakukan pemecatan, mengungkapkan warga desa paluh kurau saat mengikuti RDP DPRD Kab.Deli Serdang dengan Inspetorat Kab Deli Serdang Edwin Nasution SH.MH Inspektur Inspektur Daerah Kab.Deli Serdang .rabu 21/05/2025.
“Pemecatan Kades Paluh Kurau Yusuf Batubara yang menurut warga, adalah karena kurangnya dukungan Yusuf Batubara pada pemilihan bupati lalu , sehingga berimbas pada pemecatannya,” pungkas salah satu warga Paluh Kurau yang tidak menyebut namanya kepada Wartawan
Polemik ini membuat Komisi 1 DPRD Kab Deli Serdang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat Daerah Kab Deli Serdang untuk mendapatkan alasan pemecatan tersebut.
Kunjungan puluhan warga Desa Paluh Kurau yang memprotes pemecatan Yusuf Batubara, dan ditengarai ikut mempermalukan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan
Suasana RDP yang panas. atas jawaban pihak Inspektorat Deli Serdang, ketika menjawab pertanyaan beberapa anggota dewan. yakni terkait pemecatan Yusuf Batubara oleh Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan.
Kepala Inspektorat Inspektur H. Edwin Nasution, SH., M.Si, ” pemecatan ini , sudah sesuai prosedur. disebabkan yusuf Batubara melakukan pelanggaran administratif jawabnya kepada Komisi 1 DPRD Deli Serdang
“Kami tidak memproses pidana, temuan Rp 244 jutayang sudah dikembalikan. Tapi ini masalah administrasi, dan itu cukup untuk menjadi dasar pencerahan,” jelas Edwin, sambil menambahkan bahwa menyiapkan siap menangani segala konsekuensinya, termasuk jika digugat dipengadilan. Tegas
.Angggota komisi 1 DPRD M. Adami , memprotes mekanisme pemecatan Kepala Desa Paluh Kurau Yusuf Batubara, ” Saya tidak melihat urgensi hukum yang kuat di sini. Banyak kasus TGR (Tuntutan Ganti Rugi) yang tidak sampai berakhir pada pemecatan ” protes M.Adami
M.Adami dengan keras meminta Bupati untuk meninjau kembali putusan tersebut dan menunggu putusan hukum yang tetap, karena pemberhentian Kepala Desa harus ada dulu putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap ” tegasnya.
Terungkap pada saat RDP bahwa pengusulan pemecatan Yusuf Batubara datang dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), padahal menurut warga Desa Paluh Kurau , BPD Desa Paluh Kurau menurut warga. dianggap tidak menjalankan fungsinya dengan baik.
Penjelasan BPD Paluh Kurau dalam RDP , berbelat belit dan terkesan asal jawab, sehingga anggota dewan menjadi kesal bahkan M Adami menjadi berang dan ketuk meja saking kesalnya
Anehnya lagi, BPD Desa Paluh Kurau mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah menandatangani Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang menjadi dasar pemecatan, hal tersebut semakin memperkuat dugaan adanya cacat prosedur pemecatannya
Yusuf Batubara dalam beberapa kesempatan dengan wartawan menyebutkan, dan menegaskan bahwa dirinya akan melawan keputusan ini secara hukum.
Menurutnya “kalau ini hanya karena pelanggaran administratif, harusnya saya dibina dulu, bukan langsung dipecat. Ini jelas terkesan dipaksakan, saya kan dipilih warga desa paluh kurau.bukan dipilih Bupati, hargai hak warga desa paluh kurau ” umpatnya
RDP ini mengungkapkan pakta yang sebelumnya tidak diketahui dan membuka tabir persoalan terkait pemecatan Kepala Desa Paluh Kurau .
Rapat yang dihadiri anggota Komisi 1 tersebut , seperti Merry, Bongotan Siburian, Hesty, dan Siswo Adi Suwito , dan Rapat ini terkesan menggantung, menyebabkan berakhirnya tanpa solusi.
Salomo Pandapotan