Terungkap! Warga AS Jual Video Panas Bareng Cewek Lokal, Kini Diseret ke Pengadilan Indonesia

JAKARTA, INDOTRANS.WEB.ID — Seorang warga negara Amerika Serikat, Taylor Kirby Whitemore (39), kini menghadapi proses hukum di Indonesia atas tuduhan membuat dan menjual video pornografi secara daring menggunakan visa turis.

Sidang perdana berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (31/7), sesuai hukum acara pidana Indonesia yang membatasi akses publik dalam perkara pornografi.

Whitemore ditangkap pada 25 Maret oleh petugas Penegakan Hukum Keimigrasian, saat hendak terbang dari Bali ke Malaysia. Penangkapan dilakukan setelah tim patroli siber Ditjen Imigrasi menemukan akun media sosial yang mempromosikan konten pornografi berbayar, menampilkan Whitemore bersama sejumlah perempuan lokal.

“Yang bersangkutan telah melanggar UU Pornografi dan UU Keimigrasian Indonesia,” ujar jaksa Andi Jefri Ardin, usai persidangan. Ia tak menjelaskan lebih lanjut detail kasus ini.

Jika terbukti bersalah, Whitemore bisa dihukum hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta (setara USD 30.540). Ini menjadi sorotan karena menurut pengacaranya, Erwin Siregar, kasus ini seharusnya hanya dikenai sanksi administratif, bukan dibawa ke ranah pidana.

“Ini kali pertama pelanggaran visa dibawa ke pengadilan pidana,” kata Erwin. “Biasanya cukup dengan deportasi.”

Namun, ia mengakui bahwa kliennya memang menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia memiliki regulasi ketat terhadap pornografi. Pemerintah secara aktif memblokir situs-situs dewasa dan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas daring yang dinilai melanggar norma hukum dan moral.

(S.S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *