Wakil Ketua DPR RI Saan  Mustopa Koordinator Korinbang Soroti  Kayu Gelondongan Terbawa Banjir.

Photo : Wakil Ketua DPR Saan Mustopa

Jakarta , Indotrans .Web.Id.||- Usai Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI , Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Korinbang, menyoroti penumpukan kayu gelondongan yang terbawa banjir di sejumlah wilayah Sumatera Utara hingga Aceh

Rapat  tersebut membahas soal status hukum bahan material kayu gelondongan tersebut , disebabkan sejumlah Pemerintah daerah masih menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai status hukum material tersebut.

Disebutkannya sejumlah kepala daerah menyampaikan keluhan terkait kayu gelondongan yang masih menumpuk , seperti Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, serta Aceh Utara.

“  Soal kayu gelondongan tadi memang ada disampaikan ya terkait masalah oleh para bupati, para kepala daerah meminta kejelasan dari pemerintah pusat terkait status kayu gelondongan tersebut agar dapat ditangani dengan cepat. Disebabkan adanya kekhawatiran kalau kayu itu ditangani, dibersihkan, dan sebagainya, takut nanti ada masalah,” ujar Saan Mustopa  dalam keterangan tertulis, dikutip  dari berita Antara Minggu (4/1/2026)

Lebih lanjut menurut  Saan Mustofa” Kondisi ini, membuat penanganan pascabencana menjadi tidak optimal. Ia menekankan pentingnya pembersihan kayu di sungai serta ditempat permukiman warga, guna mencegah potensi bencana lanjutan dan mempercepat pemulihan kehidupan warga.

DPR RI berharap kejelasan status hukum kayu gelondongan segera diterbitkan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak, sehingga pemulihan pascabencana di Aceh dapat berjalan lebih cepat dan memberi dampak nyata bagi masyarakat

DPR RI berharap kejelasan status hukum kayu gelondongan segera diterbitkan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak, sehingga pemulihan pascabencana  yang terdampak bencana  dapat berjalan lebih cepat dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.

Kapoksi  Komisi V DPR Danang Wicaksana Sulistya menyambut baik kebijakan pemerintah yang memberikan izin pemanfaatan kayu terdampak bencana Sumatera. Khususnya bagi korban yang kehilangan rumah. Pemanfaatan kayu menjadi langkah konkret yang berpihak kepada rakyat untuk mempercepat proses rehabilitasi dan pemulihan pascabencana.

Menurutnya Kementerian Kehutanan telah  menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan RI Nomor: S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025.

Surat edaran tersebut mengatur tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam poin pertama surat edaran tersebut disebutkan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca bencana.

“Yang terpenting adalah keselamatan dan pemulihan kehidupan warga. Regulasi sudah jelas, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan dilakukan secara bertanggung jawab katanya ( Rel ,/ Anggi Saputar , Perwakilan Jakarta )

( dikutip dari Antara )

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights