UMK Kab Deli Serdang Tahun 2026 Naik Rp 308.638 Menjadi Sebesar Rp 4.041.543 

 

Lubuk Pakam . Indotrans.Web.Id || – Rapat maraton penentuan UMK (Upah Minimum Kabupaten) oleh dewan pengupahan daerah ( Depeda) sepakat menentukan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kab Deli Serdang menjadi sebesar Rp.4,041.543 . pada tahun 2026

Rapat pembahasan ini di mulai dari hari Jumat(19/12).di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Deliserdang, Jumat (19/12) berlanjut Sabtu dan kemudian rapat evaluasi dilanjutkan Senin sekaligus membahas dan menentukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di kantor Disnaker.

Besaran kenaikan UMR Kab Deli Serdang adalah Rp 308.638 yang pada tahun 2025 sebesar Rp 3.732.905 dan selanjutnya UMK tahun 2026 sudah selesai pembahasannya dan angka yang disepakati adalah Rp 4.041. 543, dan semua pihak sudah menyepakati dan ikut menandatangani berita acara baik dari unsur buruh mau pun Apindo,”  ungkap Ali Tambunan Ketua Depeda Kab Deli Serdang pada hari Senin (22/12/2025)

Kendati terjadi argumentasi yang tajam, namun semuanya dapat terselesaikan dan tetap berjalan dengan tertib dan berakhir dengan kesepakatan dan semua pihak sepakat dan meneken berita acara kesepakatan. Ungkap Ali Tambunan

Lebih lanjut kesepakatan Depeda Deli Serdang ini akan diajukan kepada Bupati untuk selanjutnya direkomendasikan ke Gubernur Sumut untuk bisa ditetapkan.

Diakui Ali Tambunan, perbedaan pendapat terkait kenaikan UMSK terjadi dengan tajam, seperti usulan kenaikan yang bervariasi karena ada beberapa perusahaan di sektor perkayuan yang sedang turun . Kendatipun terjadi instensi perbedaan  yang cukup tajam namun semua tetap kondusif , dan semua yang terlibat mau menandatangani,” kata Ali Tambunan , yang juga Kabid Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang.

Donald sebagai anggota Depeda dari unsur pekerja, Donald mengatakan, usulan kenaikan Rp 308.638 sudah sesuai dengan regulasi yang ada, dengan berpedoman pada rumus penghitungan alfa yakni dari 0.50 sampai 0.90. Kita pakai 0.55 artinya kita terima karena sudah sesuai regulasi, tidak ada ribut-ribut bahasnya , dan tetap kondusif,   kendati UMSK hari ini kenaikan nya hanya sampai 4 persen,” kata Ronald.

Plt Kadisnaker Deliserdang, Norma Siagian , mengatakan, kesepakatan tentang UMK ini akan saya sampaikan kepada Bupati” katanya

( IT.05)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights