Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Terpidana Penipuan “Selamat Ang” di Tanjung Balai

Foto:Tim Tabur Kejaksaan Kejati Sumut Tankap Selamat Ang Di tanjung Balai

Medan, Indotrans.web.id -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang terpidana kasus penipuan bernama Selamat Ang (39), yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di kediamannya di Jalan HM. Yatim No.18, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Selasa (9/9/2025).

Terpidana Selamat Ang sebelumnya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021. Putusan tersebut telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan selaku eksekutor. Namun, ketika hendak dieksekusi, Selamat Ang menghindar dan bersembunyi selama beberapa tahun hingga akhirnya masuk dalam DPO.

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH., membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, keberhasilan tim tabur berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan buronan di Kota Tanjung Balai. Setelah melakukan observasi dan berkoordinasi dengan Kejari Tanjung Balai, tim akhirnya berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan.

“Benar, tim Tabur Kejati Sumut telah mengamankan terpidana tindak pidana penipuan atas nama Selamat Ang. Ia menghindari eksekusi sejak putusan inkrah, sehingga mempersulit proses hukum. Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum,” kata Husairi.

Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, melalui Asisten Intelijen, Andri Ridwan SH MH menegaskan bahwa upaya pencarian dan pengamanan terhadap buronan tindak pidana akan terus dilakukan. “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Ini adalah wujud nyata kejaksaan dalam memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Selamat Ang kini telah diserahkan ke Kejari Medan untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan pengadilan. (Rel- Eben)

Medan, Indotrans.web.id -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang terpidana kasus penipuan bernama Selamat Ang (39), yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di kediamannya di Jalan HM. Yatim No.18, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Selasa (9/9/2025).

Terpidana Selamat Ang sebelumnya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021. Putusan tersebut telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan selaku eksekutor. Namun, ketika hendak dieksekusi, Selamat Ang menghindar dan bersembunyi selama beberapa tahun hingga akhirnya masuk dalam DPO.

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH., membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, keberhasilan tim tabur berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan buronan di Kota Tanjung Balai. Setelah melakukan observasi dan berkoordinasi dengan Kejari Tanjung Balai, tim akhirnya berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan.

  1. “Benar, tim Tabur Kejati Sumut telah mengamankan terpidana tindak pidana penipuan atas nama Selamat Ang. Ia menghindari eksekusi sejak putusan inkrah, sehingga mempersulit proses hukum. Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum,” kata Husairi.

Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, melalui Asisten Intelijen, Andri Ridwan SH MH menegaskan bahwa upaya pencarian dan pengamanan terhadap buronan tindak pidana akan terus dilakukan. “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Ini adalah wujud nyata kejaksaan dalam memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Selamat Ang kini telah diserahkan ke Kejari Medan untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan pengadilan. (Eben/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *