Foto; Kasie Penkum Kejatisu
Adre W Ginting, SH,MH
MEDAN – Indotrans.Web.Id.//
Dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika yang kian meresahkan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mencatatkan langkah tegas: sebanyak 49 terdakwa pengedar narkoba dituntut pidana mati sepanjang Januari hingga Juni 2025.
Langkah keras ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sumut dalam memberantas kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang telah merusak masa depan ribuan generasi muda di Tanah Air. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, tuntutan mati tersebut mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera terhadap para pelaku.
> “Tuntutan mati terhadap para terdakwa pengedar narkotika diharapkan menjadi peringatan keras agar siapa pun berpikir dua kali sebelum terlibat dalam jaringan narkoba,” tegas Adre Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/6/2025).
Dari total 49 terdakwa, Kejaksaan Negeri Deli Serdang menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 17 terdakwa dituntut hukuman mati. Disusul Kejari Asahan (9 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (8), Kejari Belawan (6), Kejari Medan dan Kejari Mandailing Natal masing-masing (2), Kejari Tebing Tinggi (2), Kejari Langkat (2), dan Kejari Serdang Bedagai (1).
> “Pengedar narkoba adalah aktor utama di balik hancurnya masa depan banyak anak bangsa. Mereka bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak kehidupan,” ujar Adre.
Penegakan hukum terhadap kasus narkoba mengacu pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, yang menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5 hingga 20 tahun, serta dikenai denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, tergantung pada jenis dan jumlah barang bukti.
Selain penegakan hukum, Kejati Sumut juga aktif melakukan pencegahan. Program edukasi seperti “Jaksa Masuk Sekolah”, “Jaksa Masuk Kampus”, hingga “Jaksa Masuk Pesantren” terus digencarkan untuk membentengi generasi muda dari jerat narkotika.
> “Penyuluhan hukum menjadi benteng pertama yang bisa mencegah generasi muda kita menjadi korban. Kami ingin mereka tahu sejak dini bahwa narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tapi juga bisa mengakhiri masa depan,” tutur Adre.
Langkah Kejati Sumut ini mendapat sorotan nasional sebagai salah satu bentuk keseriusan penegakan hukum di Indonesia dalam memberantas kejahatan narkotika. Penegakan hukum yang tegas, dibarengi edukasi berkelanjutan, menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya laten narkoba. ( Eben)