
Riau.Indotrans.web.id.|| – Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Riau, Suhariono, klarifikasi soal pemberitaan miring di media ‘Kabar Investigasi’ edisi 13 Februari 2026.
Menurut Suhariono dirinya merasa dirugikan terkait pemberitaan Media Online Kabar Investigasi “Ketua IWOI Riau Suhariono Diduga Menipu Warga, Modus Pengurusan Lahan Terancam Pidana Penipuan”. Ungkapnya
Lebih lanjut Suhariono mengatakan ” Atas pemberitaan tersebut , saya merasa dirugikan karena isi pemberitaannya tendensius dan fitnah” tegas nya
Bahkan, bukan hanya narasi pemberitaan yang tidak akurat , pemberitaan tidak dilakukan keberimbangan pemberitaan dengan melakukan konfirmasi dulu kepada saya , sebagai salah satu Narasumber, ungkap Suhariono
Merujuk kepada UU pokok Pers No. 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” pemberitaan , tidak sesuai kode etik pers tegas Suhariono kepada awak media Jum’at (13/02/2026).
Sebagai wartawan, saya menyampaikan keberatan , dan meminta klarifikasi dari Media Kabar Investigasi sebagai hak jawab dan hak koreksi untuk meluruskan informasi serta tudingan yang saya anggap hanya sepihak.
“Saya menyampaikan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan tersebut untuk meluruskan informasi dan tudingan secara sepihak. Sekali lagi saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan penipuan sesuai isi berita tersebut” tegasnya
Berita tersebut cenderung fitnah dan bukan produk jurnalistik. Sehingga dengan serta merta menuding seseorang melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Suhariono mengungkap kronologis kejadian tersebut. Dimana terangnya, pada tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 16.50 Wib, seorang warga bernama Sukiman membawa seseorang bermarga Tobing untuk bertemu Suhariono. Saat itu, mereka meminta Suhariono untuk membantu memploting tanah milik Tobing. Kemudian, Suhariono menyarankan agar lokasi tanah yang akan diploting untuk di foto terlebih dahulu, sehingga dapat dilihat melalui satelit.
Suhariono juga menyarankan agar patok batas tanah ditandai dengan cat merah, sehingga dapat lebih jelas batas-batas tanah. Saat itu kata Suhariono, orang yang diarahkan kelokasi untuk memfoto lahan adalah Suroto.
“Saudara Sukiman membawa saudara Tobing untuk meminta bantu jasa ploting tanah milik Tobing. Yang memfoto kelokasi saudara Suroto, dan saudara Tobing bercerita bahwa tanahnya diserobot seseorang sekitar 9 meter oleh orang bermarga Manurung,” jelasnya.
Kemudian lanjut Suhariono, dirinya berinisiatif menghubungi pihak BPN melalui selulernya untuk ploting lewat satelit dan membuahkan hasil gambar. Namun katanya, setelah dapat gambar, Tobing masih komentar dan menyuruh untuk menggeser plotingan hingga tiga kali.
“Setelah itu ada adiknya, tidak tahu namanya, menelpon saya. Dia mengatakan tidak bekerja dan tidak ada hasil. Beliau bilang ini urusan tidak resmi. Saya jawab, memang ini tak resmi, kalau resmi itu permohonan langsung ke BPN bukan main telepon minta tolong. HP langsung dimatikan,” kata Suhariono.
Kemudian, Suhariono menemui Tobing. Pada pertemuan yang turut disaksikan Suroto itu, Suhariono menyarankan untuk mengurus risalah ke BPN resmi. Tetapi saran tersebut diabaikan Tobing.
“Saya menemui saudara Tobing dan disaksikan Suroto. Saya mengatakan kita urus risalah ke BPN resmi, tapi tidak ada jawaban. Ya sudah, akhirnya saya diamkan sampai sekarang. Namun, secara tiba-tiba minta uang dikembalikan,” kata Suhariono.
Melalui surat hak jawab yang ditembuskan kepada Ketua Dewan Pers di Jakarta, Ketua Umum DPP IWOI Jakarta, serta Kapolda Riau tersebut, Suhariono meminta Pemimpin Redaksi media Kabar Investigasi agar meralat dan meluruskan isi berita yang telah mencemarkan nama baiknya juga nama baik organisasi IWO INDONESIA Riau.
“Oleh karena itu saya meminta Pemimpin Redaksi Kabar Investigasi agar meralat dan meluruskan isi berita yang telah mencemarkan nama baik saya dan nama organisasi IWO INDONESIA Riau. Jika himbauan kami ini tidak diindahkan, tidak tertutup kemungkinan kami akan menempuh jalur hukum. Terimakasih,” tandasnya. (Tim)
